SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Selasa, 13 April 2010

Tax for Insurance Agent and MLM Distributor

1. Dasar hukum

- Pasal 14 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi Dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling.

2. Pengertian

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan profesi:

a. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;

b. distributor perusahaan MLM atau Direct Selling yang kegiatannya melakukan:

1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau Direct Selling; dan/atau

2) pengembangan jaringan usaha MLM atau Direct Selling,

termasuk dalam katagori Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau Direct Selling tersebut tidak berstatus pegawai dari perusahaan terkait.

Petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau Direct Selling boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat:

- peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,-; dan

- memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak (melalui Kantor Pelayanan Pajak WP terdaftar) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan

3. Besaran Prosentase Norma

Besaran prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau Direct Selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan (sesuai daftar lampiran keputusan ini), dengan penegasan sebagai berikut:

a. petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha ”Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya” yaitu sebesar 50%.

b. Distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:

1) atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha ”Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan” yaitu sebesar 30%;

2) atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha ”Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya” yaitu sebesar 50%.