SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Selasa, 31 Agustus 2010

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP PENGUSAHA YANG MENGALAMI GAGAL PRODUKSI

1. DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

c. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PKP) YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI

2. LATAR BELAKANG

Pemberlakuan peraturan tentang PKP yang mengalami gagal berproduksi wajib membayar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah dikembalikan ini, dilatarbelakangi oleh adanya pasal 9 ayat 2(a) dan pasal 9 ayat 4(b) UU PPN No 42 tahun 2009 yaitu adanya fasilitas kemudahan dalam pengembalian kelebihan pajak bagi PKP yang belum berproduksi, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan

b. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), (yaitu : apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku) atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak yang salah satunya adalah oleh Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada poin 2. a

Namun, untuk mencegah agar PKP tidak mengulur-ulur waktu dalam menentukan target produksi perusahan mereka, maka perlu dibuatkan aturan mengenai kapan dan apa konsekuensinya perusahaan dinyatakan gagal berproduksi.

3. PENGERTIAN DAN SAAT GAGAL BERPRODUKSI

Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.

Yang dimaksud gagal berproduksi adalah sebagai berikut:

  1. Suatu keadaan dari PKP dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1) penyerahan Barang Kena Pajak;

2) penyerahan Jasa Kena Pajak;

3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4) ekspor Jasa Kena Pajak,

yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

  1. Suatu keadaan dari PKP dengan kegiatan usaha utama PKP selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1) penyerahan Barang Kena Pajak;

2) penyerahan Jasa Kena Pajak;

3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4) ekspor Jasa Kena Pajak,

Saat gagal berproduksi berakhir dalam jangka waktu:

a. 3 (tiga) tahun untuk suatu keadaan sebagaimana dimaksud pada poin 3 a; dan

b. 1 (satu) tahun untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada poin 3 b.

4. PEMBAYARAN & SANKSI

a. Pembayaran

Besarnya Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali adalah sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.

Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali, disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi.

Pembayaran kembali Pajak Masukan, dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan "Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian".

Pembayaran kembali Pajak Masukan tersebut, dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.

b. Sanksi

1) Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud di atas, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2) Dalam hal PKP tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud di atas, terhadap PKP diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada poin b 2) ini, terdiri dari Pajak Masukan yang belum dibayar dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

5. PENGECUALIAN TERHADAP KETENTUAN INI

Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.