SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT
Kamis, 24 November 2011
SOPINDO NOPEMBER 2011 : PERENCANAAN PAJAK / TAX PLANNING UNTUK ORANG PRIBADI
Selasa, 22 November 2011
[detik.com] - 30 Instansi Pemerintah Tak Taat Pajak, Negara Rugi Rp 859 Miliar
Selasa, 22/11/2011
30 Instansi Pemerintah Tak Taat Pajak, Negara Rugi Rp 859 Miliar
Ramdhania El Hida - detikFinance
detikcom - Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kepatuhan pajak kepada 30 instansi negara. Ternyata instansi negara pun tidak taat pajak dan negara dirugikan Rp 859 miliar.
Baca Lebih Detail : http://m.detik.com/read/2011/11/22/173141/1773121/4/30-instansi-pemerintah-tak-taat-pajak-negara-rugi-rp-859-miliar
Rabu, 28 September 2011
Transaksi Keuangan Dipajaki
telah mengirimkan sebuah link berita dari Kompas.Com :
Judul : Transaksi Keuangan Dipajaki
STRASBOURG, KOMPAS.com — Para penentu kebijakan di Uni Eropa mengusulkan
pajak atas transaksi keuangan. Pemajakan ini diperkirakan akan memberikan
kontribusi pada penerimaan Uni Eropa dan negara-negara anggotanya sebesar 57
miliar euro per tahun.Namun, usul ini mendapatkan tantangan dari kalangan
perbankan yang menyebutnya sebagai langkah yang tidak masuk akal dan akan
memperlambat pertumbuhan ekonomi sekitar 1,76 persen dalam jangka
panjang.Para eks ...
Berita Selengkapnya :
http://www1.kompas.com/read/xml/2011/09/29/07523413/Transaksi.Keuangan.Dipajaki
Pesan :
Minggu, 25 September 2011
Ditjen Pajak Incar Pelaku Bisnis dan Orang Kaya
JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung mulai Jumat (30/9/2011) pekan depan,
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mulai menggelar sensus pajak
nasional. Pencacahan pajak akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Fatimah Azzahra
mengatakan, sensus pajak melibatkan pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik
(BPS), serta aparat kepolisian. Sedangkan jumlah petugas yang diterjunkan
untuk melakukan sensus sebanyak 5.980 oran ...
Berita Selengkapnya :
http://www1.kompas.com/read/xml/2011/09/25/15573691/Ditjen.Pajak.Incar.Pelaku.Bisnis.dan.Orang.Kaya
Kamis, 15 September 2011
SOPINDO SEPTEMBER 2011 : TANYA JAWAB PAJAK
Yth. Pembaca SOPINDO
Maaf sebelumnya baru saya bisa membalas emailnya sehub persiapan mau pindah unit kerja.
Terkait masalah yg pak AW tanyakan, dapat dijelaskan sbb:
1. Untuk Ibu GN (penerima hibah) memang perlu berNPWP sehubungan dengan transaksi di atas 60jt (saya lupa peraturannya)
2. Untuk Ibu LN semestinya ada mekanisme NPWP keluarga pak. mungkin bisa didaftarkan dulu kalo belum.
3. Persyaratan SKB sesuai per-30 ,memang hanya melampirkan KK, SPPT PBB, Pernyataan Hibah, tapi untuk memastikan ketentuan keluarga sedarah garis keturunan lurus 1 derajat, kadang2 diminta dokumen pendukung mis. FC KTP masing2, Akte kelahiran maupun akte perkawinan dan akte hibah nila perlu.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat dan akhir kata, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yg baik dg Pak AW selama ini krn sejak tgl 8 Sep besok sy sudah dilantik menjadi Widyaiswara di Balai Diklat Denpasar dan tgl 12 sudah harus bertugas di sana.
Saya sangat mengharapkan hubungan akan terus berlanjut dan salam sukses selalu.
Salam,
I Ketut Suastika
Rabu, 14 September 2011
SOPINDO SEPTEMBER 2011 : PTKP DAN KEMUNGKINAN PERUBAHANNYA
Kamis, 11 Agustus 2011
SOPINDO AGUSTUS 2011 : TANYA JAWAB SOPINDO
Salam hormat dan maaf atas keterlambatan respon dari kami.
Mengenai masalah hibah saham ini, sebelumnya kami ingin tegaskan di sini bahwa saham yang dihibahkan oleh Tuan X ke anak kandingnya yakni Tuan Y adalah saham PT. X, bkn PT. ABC. Kalau memang seperti itu faktanya, disini kami dapat sampaikan bahwa:
1. Hubungan pekerjaan & kepemilikan antara Tuan X dan Tuan Y hanya jelas terlihat di PT. ABC dimana Tuan X dan Tuan Y ada hubungan pekerjaan yakni sbg komisaris dan direktur dan juga ada hubungan kepemilikan yakni sama2 memiliki saham PT. ABC.
(asumsi: untuk info PT. X tidak ada hubungan pekerjaan maupun kepemilikan krn tidak disampaikan)
2. Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini hanya mengatur hubungan usaha pekerjaan dan kepemilikan dalam 1 perusahaan dan belum berani dengan tegas mengatur hubungan dalam perusahaan afiliasi atau anak perusahaan.
(Dalam tulisan saya, dikemukakan adanya pendapat akan perlunya penegasan dari DJP utk hubungan tidak hanya dlm 1 perusahaan tp antar perusahaan, dg tujuan hanya sebagai bahan kajian ilmiah utk kasus hibah saham, krn hubungan usaha pekerjaan dan kepemilikan juga pasti ada di antara perusahaan afiliasi dikaitkan dengan aturan perpajakan mengenai Hubungan Istimewa)
3. Oleh karena itu, apabila Tuan X menghibahkan saham yg dimiliki di PT. X (bkn di PT. ABC) ke Tuan Y, maka kasus tersebut belum dapat dikatagorikan hibah yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
4. Namun apabila Tuan X menghibahkan saham yg dimiliki nya di PT. ABC ke Tuan Y, baru dapat dikatagorikan hibah yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat memberikan solusi dan bermanfaat dalam menyelesaikan kasus hibah yang Bpk. Carlie tanyakan.
Sukses selalu dan kami harapkan hubungan ini terus berlanjut untuk kemajuan kita bersama dalam hal perpajakan.
Terima kasih.
Hormat kami,
SOPINDO AGUSTUS 2011 : TANYA JAWAB SOPINDO
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya dan mohon maaf baru bisa balas email Bapak.
Untuk kasus yang Bapak tanyakan, dapat saya jelaskan bahwa:
1. Dalam dokumen Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan memang diwajibkan mengisi data NPWP dan ini pertimbangannya bahwa setiap Wajib pajak yang membeli property telah dianggap memperoleh penghasilan. Untuk ketentuan umum yang wajib NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memperoleh penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni utk diri sendiri (belum nikah) Rp 15.840.000,- Dalam hal ini, cucu Bpk dikatagorikan memperoleh penghasilan melebihi PTKP sehingga secara tidak langsung wajib NPWP. Nah, utk pekerjaan, yang sedikit membingungkan, sehubungan masih status mahasiswa dan yg ada di ketentuan hanya kelompok pengawai negeri, TNI/Polri, pengawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, namun dlm kode klasifikasi lapangan usaha utk cucu Bpk mungkin bs dimasukkan ke 95005 yaitu keterangannya: pegawai lepas lainnya yakni mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa dan tidak termasuk dalam kelompok pegawai di atas.
Untuk pelaporan SPT, kalo dia sudah memiliki NPWP maka konsekuensinya wajib melaksanakan pelaporan SPT, termasuk kewajiban untuk Bapak sendiri, sebenarnya masih wajib lapor SPT biarpun telah pensiun krn masih memperoleh penghasilan berupa uang pensiun, misnya.
2. Untuk pemberian uang dari Bapak ke cucu dalam rangka pembelian rumah, ini sesuai ketentuan dikatagorikan hibah yang merupakan objek pajak (PPh) yakni bagi cucu Bpk ini merupakan penghasilan. Ketentuannya yg bukan objek pajak adalah hibah dari keluarga sedarah garis keturunan lurus 1 derajat yakni dari bapak kandung ke anak kandung, atau sebaliknya dari anak ke bapak kandung. Sedangkan kasus Bpk, hibah itu langsung dari Bapak (kakek) ke cucu bapak (bkn ke anak Bpk) yang tidak masuk ketentuan bukan objek pajak. Ini juga salah satu kriteria cucu Bpk wajib NPWP, karena dianggap dapat penghasilan berupa hibah dari kakeknya. Sebenarnya hal ini bisa diakalin, misalnya dibuatkan akta hibah dari bapak ke anak bpk terlebih dahulu, baru dibuatkan kembali akta hibah dari anak bapak (bpk kandung cucu) ke cucu Bpk.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat. Sekali lg mohon maaf atas keterlambatan respon emailnya.
Salam,
SOPINDO
www.solusipajak-info-guide.
SOPINDO AGUSTUS 2011 : TANYA JAWAB SOPINDO
Pembaca
Seperti yang saya utarakan sebelumnya bahwa konsep pengkreditan pajak masukan untuk usaha dengan omzet tertentu itu terkesan final yakni dari seluruh penjualan dianggap ada Pajak Keluarannya dan disetor ke kas negara oleh PKP sendiri sebesar neto 3%.
Hal ini jangan sampe membuat bingung dg adanya pajak yg disetor oleh pemungut PPN atau PPN yang kita pungut dr pembeli umum. Pajak ini merupakan pajak yang harus disetor oleh PKP maupun pemungut (pajak Keluaran) dan bukan pajak yang berfungsi sebagai kredit pajak (Pajak Masukan) yg bisa membuat kondisi Lebih Bayar.
Begitu PKP menggunakan metode pengkreditan ini, berarti harus menerima konsekuensi kurang bayar, kecuali ada kesalahan dalam pembayaran kurang bayar tersebut sehingga bisa lebih bayar.
Masalah lebih bayar utk kondisi normal tidak akan terjadi di metode ini.
Jika kita lihat dalam pembukuan, Pajak yang dipungut dan disetor oleh pemungut tidak akan berpengaruh krn dibukukan tanpa ppn, sedangkan pajak yg kita pungut dr pembeli biasa akan kita bukukan pada sisi kredit. Dalam pembukuan juga kita pasti akan membukukan pajak yg telah kita bayar ke PKP penjual dr apa yg selama ini kita beli. Dan (dlm pembukuan saja) apabila total pajak yg kita pungut alias PK, kita sandingkan dg pajak yg kita bayar ke penjual (PM), PK tersebut lebih besar dr PM yg kita bayar, atas kelebihan itu kita bisa anggap sebagai penghasilan lain-lain. Mis. Total penjualan 150jt dg total PK yg kita pungut dr pembeli 10jt (tidak termasuk PK dr pemungut 5jt), total PM yg kita bayar 5jt, terus pake metode ini harus setor PKnya ke kas negara (30% X 10jt) 3jt, maka akan ada kelebihan pajak yg kita pungut (PK) sebesar 2Jt (10jt-5jt-3jt) dan ini bisa kita akui sbg penghasilan.
Jadi kalo dilihat dari kasus Bpk, total penjualan ke pemungut ditambah ke pembeli umum dimasukkan dalam SPT baik di lampiran 1111 A DM maupun induk 1111 DM.
Sebagai tambahan informasi:
Transaksi penjualan ke pemungut paling banyak 1jt (PPN 100rb) menggunakan mekanisme pemungutan biasa yakni PPN dipungut oleh PKP sendiri dan untuk traksaksi ke pembeli umum tetap menerbitkan Faktur Pajak namun data pembeli boleh tidak dicantumkan. Jadi data pembeli umum juga mesti dilaporkan di lampiran 1111 A DM krn ada Faktur Pajaknya.
Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat dan terima kasih telah mengunjungi blog SOPINDO.
Salam,
SOPINDO
www.solusipajak-info-guide.
Senin, 08 Agustus 2011
SOPINDO AGUSTUS 2011 : PERENCANAAN PAJAK UNTUK ORANG PRIBADI
Sabtu, 14 Mei 2011
detikfinance : Konsultan Pajak Lokal Bisa Dilibas Pemain Asing
SEKILAS INFO PAJAK :
Konsultan Pajak Lokal Bisa Dilibas Pemain Asing
detikfinance - Konsultan pajak mewanti-wanti persaingan ketat antara konsultan pajak lokal dengan asing. Pada tahun 2015, saat dibentuknya masyarakat ekonomi ASEAN, konsultan pajak asing bebas leluasa masuk. ... (Read more..)