Yth. Bapak/Ibu SOPINDO,
Sueztika telah mengirimkan sebuah link berita dari Kompas.Com :
Judul : Pajak Terlalu Tinggi, Aktor Perancis Pindah Warga Negara
PARIS, KOMPAS.com - Aktor terkenal Perancis, Gerard Dipardieu menyatakan
dia akan melepaskan paspor Perancisnya setelat Perdana Menteri Jean-Marc
Ayrault menyebut kepindahan aktor gaek itu ke Belgia demi menghindari pajak
tinggi adalah sebuah keputusan yang menyedihkan.Dalam surat terbukanya
kepada perdana menteri, aktor 63 tahun itu mengatakan dia diperlakukan tak
adil setelah bertahun-tahun mengangkat nama Perancis dan membayar pajak
jutan euro." ...
Berita Selengkapnya :
http://internasional.kompas.com/read/2012/12/17/19263252/Pajak.Terlalu.Tinggi.Aktor.Perancis.Pindah.Warga.Negara
Pesan :
KONSEKUENSI APABILA WARGA NEGARA TIDAK PUAS DENGAN KEBIJAKAN PAJAK DI
NEGARANYA YAKNI PINDAH KEWARGANEGARAAN, JADI PAJAK ITU WAJIB BAGI SETIAP
ORANG SELAMA MENJADI WARGA NEGARA.
SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)
SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT
Senin, 17 Desember 2012
Senin, 03 Desember 2012
WD TAX CENTRE : LEMBAGA PELATIHAN PAJAK HADIR MEMBERI SOLUSI
WD Tax Centre merupakan salah divisi dari Yayasan Widya Dewata (Yayasan) yang didirikan di Denpasar pada 12 Desember 2012 (12-12-12). Yayasan ini adalah organisasi yang lahir dari gagasan para pendirinya sebagai upaya sumbangsih pemikiran dalam turut serta menunjang usaha pembangunan bidang sumber daya manusia dan pengabdian masyarakat khususnya di bidang Perpajakan dan Keuangan.
Yayasan didirikan oleh profesional di bidang perpajakan dan keuangan, baik yang masih aktif dijajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan yang telah lama berkecimpung dalam dunia perpajakan dan keuangan.
WD Tax Centre memberikan dan menyebarluaskan pengetahuan perpajakan melalui penyelenggaraan pelatihan (Training), seminar, dan
workshop yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan pengguna jasa.
Kepercayaan
(Trust) adalah dasar kami dalam memberikan pelayanan untuk mewujudkan visi WD
Tax Center sebagai “partner
to be professional” bagi semua pihak yang menjadi mitra kerja kami.
WD Tax Centre menyelenggarakan berbagai
program yang terkait dengan perpajakan dan keuangan antara lain
:
- Penyediaan Informasi di Bidang Perpajakan dan Keuangan
- Penyelenggaraan Brevet Pajak
- Seminar dan Diskusi Perpajakan
- Workshop dan Kajian Ilmiah Perpajakan
- Pengembangan Data Base & Publikasi
SEGERA BERGABUNG BERSAMA KAMI UNTUK MENJADI PROFESIONAL DI BIDANG PERPAJAKAN.
Hub : SOPINDO atau email : wdtaxcentre@gmail.com
Jumat, 02 November 2012
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI & PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK TATA NIAGA KENDARAAN
Masih banyak kalangan usaha yang bergerak di bidang automotif belum begitu
memahami tentang cara penghitungan/pengenaan dan pemungutan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM). Apabila terjadi kesalahan dalam pemungutan maka akan
sangat berdampak kepada keuangan perusahaan mengingat tarif PPnBM cukup tinggi.
Hal inilah yang mendasari penulis untuk menekankan kembali tata cara pengenaan
PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang tergolong mewah selain tetap melakukan
pemungutan PPN.
Dalam pengenaan PPnBM atas barang yang tergolong mewah, harus dipegang
filosofi pengenaannya yakni hanya dikenakan sekali pada saat penyerahan atau
impor BKP yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PPN yang
berbunyi:
Ayat (1)
Di samping pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai
juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:
a.
penyerahan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan
barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
dan
b.
impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah.
Ayat (2)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu
impor Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah.
Perlakuan ini berbeda dengan pengenaan PPN yang dikenakan pada setiap jalur
produksi dan distribusi BKP sampai berakhir pada konseumen akhir.
Nah, pertanyaannya adalah bagaimana pengenaan PPnBM setelah penyerahan
pertama kali atau impor tersebut? Bagaimana menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
yang merupakan Harga Jual dari BKP tergolong mewah tersebut?
Pasal 1 angka 17 dan 18 dinyatakan bahwa :
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2012 dinyatakan bahwa :
Ayat (2)
Dalam hal:
a.
Pengusaha Kena Pajak
yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menggunakan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya sebagai bagian dari Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah yang dihasilkannya; dan
b.
atas perolehan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya tersebut telah dibayar Pajak Penjualan
atas Barang Mewah,
Dasar Pengenaan Pajak berupa Harga Jual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya tersebut.
Ayat (3)
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah atau atas impor Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah, adalah tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dikenakan atas penyerahan atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah tersebut.
Ayat (4)
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
selain:
a.
Pengusaha Kena Pajak
yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau
b.
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah,
adalah termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas
perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut.
Dari uraian pasal tersebut dapat ditarik penegasan bahwa terdapat 3 kondisi
dalam menentukan DPP sehubungan dengan pengenaan PPN maupun PPnBM yakni :
1.
Penyerahan oleh PKP
yang menghasilkan BKP tergolong mewah yang mengandung bahan baku/bahan pembantu
yang juga merupakan BKP tergolong mewah dan PpnBMnya telah dibayar;
Sebagaimana diutarakan
di atas, DPPnya adalah Harga Jual termasuk PPnBM dan penulis lebih enak
menyebutkan bahwa DPP nya adalah Harga Jual itu sendiri yang didalamnya
terkandung PPnBM yg telah dibayar dari pembelian bahan baku/bahan pembantu yang
merupakan BKP tergolong mewah. Mengapa dimasukkan dalam harga jual? Karena
filosofi pengenaan PPnBM hanya dikenakan sekali saja sehingga PPnBM dari
pembelian bahan itu secara tidak langsung dimasukkan ke dalam biaya produksi/harga
pokok yang akan ditambahkan margin laba untuk menetapkan harga jual.
Hal ini juga tidak
bertentangan dengan definisi Harga Jual itu sendiri yakni nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak. Karena prinsip pengenaan hanya sekali itu
yang menimbulkan konsekuensi PPnBM yang telah dibayar masuk ke biaya yang
diminta atau seharusnya diminta untuk menentukan Harga Jualnya, dengan catatan
tidak termasuk PPN.
Untuk mendukung penjelasan di atas,
diberikan contoh sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2012 tersebut yakni :
PT A merupakan
produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan
dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut PT A telah
membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp350.000,00.
Apabila harga
produksi mobil sebesar Rp110.000.000,00 dan keuntungan yang diinginkan PT A
sebesar Rp40.000.000,00 maka Harga Jual mobil tersebut sebesar
Rp150.350.000,00. Dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak atas mobil tersebut
adalah sebesar Rp150.350.000,00.
Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
tersebut:
a.
Pajak Pertambahan Nilai = 10% X Rp150.350.000,00 = Rp15.035.000,00
b.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tarif 20%) = 20% X Rp150.350.000,00 = Rp30.070.000,00
2.
Penyerahan oleh PKP
yang menghasilkan BKP tergolong mewah atau Impor BKP tergolong mewah oleh PKP;
Untuk kondisi kedua ini dinyatakan bahwa DPPnya adalah Harga
Jual tidak termasuk PPnBM. Ini merupakan pengenaan PPnBM untuk pertama kali dan
hanya sekali saat penyerahan atau impor tersebut. Saat penyerahan atau impor
BKP tergolong mewah tersebut, penghitungan DPPnya tidak termasuk PPN maupun
PPnBM.
Untuk mendukung penjelasan di atas, diberikan contoh sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
tersebut yakni :
Contoh 1 saat penyerahan oleh PKP yang menghasilkan BKP
tergolong mewah
PT X yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT A (selaku distributor) dengan
Harga Jual sebesar Rp100.000.000,00. Atas penjualan tersebut dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar
20%. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah tersebut adalah sebesar Rp100.000.000,00, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (sebesar
20%) yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian
jumlah yang dibayar oleh PT A adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual) = Rp100.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai = Rp
10.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah = Rp 20.000.000,00
+
--------------------------
Jumlah yang dibayar oleh PT A = Rp130.000.000,00
Contoh 2 saat Impor BKP tergolong mewah
PT C mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
dengan Nilai Impor sebesar Rp200.000.000,00. Atas impor tersebut dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar
30%. Dasar Pengenaan Pajak atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
tersebut adalah sebesar Rp200.000.000,00, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (sebesar 30%) yang
dikenakan atas impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian jumlah yang
dibayar oleh PT C adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Impor) = Rp200.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai = Rp
20.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah = Rp 60.000.000,00
+
---------------------------
Jumlah yang dibayar oleh PT C = Rp280.000.000,00
3.
Penyerahan oleh PKP
selain PKP yang menghasilkan atau melakukan impor BKP tergolong mewah.
Nah, untuk penyerahan BKP tergolong mewah oleh PKP yang
bukan menghasilkan atau mengimporkan BKP tersebut, maka DPPnya adalah Harga
Jual termasuk PPnBM mengingat PPnBM hanya dikenakan sekali saat PKP yang
menghasilkan BKP tergolong mewah menjual BKP tersebut atau saat impor BKP
tersebut dan PKP di sini berfungsi mendistribusikan BKP tersebut yang akhirnya
sampai ke tangan konsumen akhir. Atau dengan kata lain, distributor tidak lagi
memungut PPnBM kepada konsumen dan PPnBM yang telah dibayar kepada produsen
atau importir dimasukkan ke dalam biaya produksi/harga pokok untuk menetapkan
harga jual sebagai DPP atas pengenaan PPN dan PPnBM.
Untuk mendukung penjelasan di atas, diberikan contoh sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
tersebut yakni :
Contoh 1:
Kelanjutan dari contoh 1 sebagaimana dimaksud pada
Penjelasan ayat (3), PT A menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT B (atau konsumen akhir) dengan keuntungan
yang diharapkan sebesar Rp15.000.000,00. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan
tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas perolehan
Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT B
adalah sebagai berikut:
Harga beli PT A =
Rp 100.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dibayar = Rp 20.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan =
Rp 15.000.000,00 +
----------------------------
Dasar Pengenaan Pajak =
Rp 135.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10% x
Rp135.000.000,00 = Rp 13.500.000,00 +
----------------------------
Jumlah yang dibayar oleh PT B =
Rp 148.500.000,00
Contoh 2:
Kelanjutan dari contoh 2 sebagaimana dimaksud pada
Penjelasan ayat (3), PT C menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT D dengan
keuntungan yang diharapkan sebesar Rp40.000.000,00. Dasar Pengenaan Pajak atas
penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas
impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT
D adalah sebagai berikut:
Nilai Impor PT C =
Rp 200.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dibayar = Rp 60.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan =
Rp 40.000.000,00
----------------------------
Dasar Pengenaan Pajak =
Rp 300.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10% x
Rp300.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 +
----------------------------
Jumlah yang dibayar oleh PT D =
Rp 330.000.000,00
Untuk poin 3 ini, dalam prakteknya di dunia usaha masih
sering terjadi kesalahan dalam pengenaan PPnBM sebagai akibat kesalahan
penentuan DPPnya yang dilakukan oleh Pengusaha maupun saran/tindakan hukum yang
diberikan oleh petugas pajak/pemeriksa. Hal ini juga dipengaruhi oleh adanya
peraturan pelaksanaan di bidang PPN yang mengatur pengenaan PPnBM atas
kendaraan bermotor yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-21/PJ.51/2000 yang sebenarnya tidak berlaku lagi dengan terbitnya Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-540/PJ./2000.
Adapun kesalahan penentuan DPP menurut SE-21 yang sudah
tidak berlaku ini dibandingkan dengan contoh 1 di atas dapat digambarkan
sebagai berikut:
Harga beli PT A =
Rp 100.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan =
Rp 15.000.000,00 +
----------------------------
Dasar Pengenaan Pajak =
Rp 115.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10% x Rp115.000.000,00
= Rp 11.500.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dibayar = Rp 20.000.000,00 +
----------------------------
Jumlah yang dibayar oleh PT B (atau
konsumen akhir) = Rp 146.500.000,00
Untuk menambah informasi mengenai tarif PPnBM untuk BKP tergolong mewah
kelompok kendaraan bermotor, sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2006 dinyatakan bahwa :
Ayat (1)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
a.
kendaraan bermotor
untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
b.
kendaraan bermotor untuk
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan
atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas
isi silinder sampai dengan 1500 cc.
Ayat (2)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :
a.
kendaraan bermotor
untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain
sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi
(diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
b.
kendaraan bermotor
dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak
tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan
motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari
5 (lima) ton.
Ayat (3)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor
untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a.
kendaraan bermotor
sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
b.
kendaraan bermotor
selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4)
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
Ayat (4)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor
untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
a.
kendaraan bermotor
selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai
dengan 3000 cc;
b.
kendaraan bermotor
dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan
atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c.
kendaraan bermotor
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan
2500 cc.
Ayat (5)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan
khusus yang dibuat untuk golf.
Ayat (6)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
a.
kendaraan bermotor
beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500
cc; dan
b.
kendaraan khusus yang
dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan
semacam itu.
Ayat (7)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
a.
kendaraan bermotor
untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan
motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau
station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem
2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000
cc;
b.
kendaraan bermotor
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor
bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan
selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2)
atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 2500 cc;
c.
kendaraan bermotor
beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d.
trailer, semi-trailer
dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Demikianlah uraian singkat tata cara pengenaan PPnBM untuk tata niaga
kendaran bermotor pada khususnya dan juga dapat berlaku untuk produk/BKP
tergolong mewah lainnya agar dapat diimplementasikan dengan benar sesuai dengan
ketentuan yang ada dan terhindar dari
kesalahan yang akan berakibat pada kekurangan pembayaran pajak.
KETENTUAN
FORMAL :
1.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (disebut UU PPN);
2.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdtd
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2006 tentang Perubahan ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun
2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
4.
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Kep-540/PJ./2000 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor.
Langganan:
Postingan (Atom)