SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Rabu, 06 Juni 2012

SEPUTAR SENGKETA PAJAK DAN IMBALAN BUNGA

Terdapat berbagai permasalah dalam upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Adapun yang coba diangkat kali ini adalah masalah sengketa pajak sehubungan dengan setuju/tdk setuju atas SKP dan hak imbalan bunga.
Adapun permasalahan yg coba kita cari solusinya adalah :
  1. WP diterbitkan SKP dan setuju seluruhnya atas SKP tsb, apakah bisa mengajukan keberatan/banding? 
  2. SKP yg disetujui sebagian atau seluruhnya tsb, jika dimenangkan, apakah berhak atas imbalan bunga?

Permasalahan 1
Berdasarkan dg aturan yg ada dpt dijelaskan bahwa:
  • Dalam Psl 25 UU KUP disebutkan bahwa keberatan diajukan atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN & pot/put oleh pihak ke3, sedangkan syarat pengajuannya saja yg menyebutkan bahwa WP wajib melunasi pajak yg msh harus dibyr paling sedikit sejumlah yg disetujui. 
  • Dalam psl 27 UU KUP disebutkan bahwa WP dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas SK Keberatan dan dlm pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak hanya menyebutkan syarat pengajuan dimana banding hanya dpt diajukan apabila jumlah yg terutang telah dibyr 50%nya. Maksud jumlah yg terutang disini dlm psl 25 UU KUP dinyatakan sebagai jumlah yg sudah merupakan utang pajak yg berarti sdh dilakukan tindakan penagihan yakni atas jumlah SKP yg disetujui saja. Sedangkan dlm pengajuan keberatan jumlah yg disetujui itu pastinya sdh dilunasi seluruhnya sbg syarat pengajuan keberatan.
  • Dari kedua dasar hukum tersebut di atas, tidak mengatur bahwa apabila SKP disetujui bahkan seluruhnya oleh WP tidak dpt diajukan keberatan/banding, jadi apabila WP setuju atas SKP maka boleh2 saja dia mengajukan keberatan/banding, namun nanti bila menang maka hanya hak atas imbalan bunganya saja yg tdk ada (dijelaskan dibawah terkait masalah kedua).

Permasala
han 2 
Berdasarkan dg aturan yg ada khususnya PP 74 yg baru berlaku 1 Jan 2012 dpt dijelaskan bahwa: 
1. Pasal 43 ayat (5) PP 74 menyebutkan bahwa Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap: 
  • kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau
  • kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namum dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
2. Berdasarkan dasar hukum tsb, dpt disimpulkan bahwa atas SKP yg disetujui WP, tidak berhak imbalan bunga, dan juga atas SKP yg tidak disetujui tp dibayar oleh WP, jg tdk berhak imbalan bunga.

3. Di samping itu, terdapat pasal 44 PP 74 yang menyatakan bahwa dalam hal SKPKB/SKPN tidak disetujui yang diterbitkan atas SPT Lebih Bayar, maka kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SK Keberatan/Putusan Banding/PK berhak atas imbalan bunga. Di sini jg berarti bahwa hanya atas SPT LB saja yg apabila diterbitkan SKPKB/SKPN dan dimenangkan dg SK Keberatan/Putusan Banding yg menyatakan kelebihan bayar, yang berhak atas imbalan bunga.
 
4. Namun utk upaya hukum selain keberatan/banding/PK tidak disebutkan dlm aturan tersebut di atas, sehingga menurut pendapat penulis berhak atas imbalan bunga, sesuai psl 43 ayat (3) & (4) yakni apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.