SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Jumat, 24 Agustus 2012

TAX REVIEW UNTUK WAJIB PAJAK PROPERTY ATAU DEVELOPER


Berikut ini saya coba bahas mengenai gambaran perpajakan (tax Review) untuk perusahaan yang bergerak di bidang agen property atau Developer atau agen real estat.
Tax review ini didasari dalam koridor peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang dapat berguna bagi pelaksanaan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang bergerak di sektor bisnis ini.

       I.            DASAR HUKUM (LEGAL BASIS)
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2)     Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
3)     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
4)    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
6)   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang impor dan penyerahan BKP tertentu dan atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)
8)    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang kenai PPnBM Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
9)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 26/PJ/2010 tentang tata cara penelitian Surat Setoran Pajak dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    II.            ASPEK PERPAJAKAN YANG TERKAIT

1.      Gambaran Umum Format Bisnis
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa agen property atau developer perlu merencanakan bentuk/format/formula bisnis yang akan dijalankannya. Adapun format bisnis secara umum di sektor ini adalah sebagai berikut:
a.    Proses produksi (pengadaan/pembebasan lahan, pelaksanaan pembangunan/konstruksi) sampai pemasaran produk dilakukan sendiri
b.  Proses produksi sampai pemasaran produk dilakukan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation
c. Proses pengadaan lahan dilakukan sendiri sedangkan pelaksanaan pembangunan/konstruksi & pemasaran produk dilakukan oleh pihak lain atau membentuk badan usaha baru.
d.  Proses pengadaan lahan dilakukan sendiri sedangkan proses produksi & pemasaran dilanjutkan dalam format Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah.

Perencanaan format bisnis ini sangatlah penting dan akan selalu terkait dengan aspek perpajakan selanjutnya.
Kami tambahkan pula bahwa secara umum produk yang dihasilkan dalam bisnis ini adalah sebagai berikut:
a.       Perumahan :
-          Rumah Sederhana
o   Rumah Sangat Sederhana [ RSS]
o   Rumah Sederhana [ RS]
o   Rumah Sederhana Kecil [ RS (K)]
o   Rumah Sederhana Besar [ RS(B)]
o   Rumah Sederhana Sehat [ RS(S)]
-          Rumah Menengah
o   Rumah Menengah Sedang [ RM (S)]
o   Rumah Menengah Besar [ RM (B)]
-          Rumah Mewah
b.      Rumah Susun
-          Rumah Susun Sederhana
-          Rumah Susun Menengah
-          Rumah Susun Mewah
c.       Non Perumahan
-          Perkantoran
-          Pertokoan/Pusat Belanja
-          Rukan/Ruko
-          Kawasan Wisata
-          Kawasan Industri Agro Estat
-          Villa & Resor
-          Lain-lain

2.      Gambaran Umum Pemasaran Produk
Setelah format bisnis disusun, maka selanjutnya perlu direncanakan gambaran umum proses bisnis yang akan dilakukan dan ini sangat terkait juga dengan aspek perpajakan nantinya. Adapun secara umum proses bisnis ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Produk dijual langsung ke konsumen
b.      Produk disewakan
c.       Produk dihasilkan melalui BOT

3.      Aspek Perpajakan Terkait
Berdasarkan uraian tentang format bisnis yang akan dijalankan di atas, aspek perpajakn terkait usaha di bidang property dapat kami jelaskan sebagai berikut:

a.      Pengadaan Tanah (lahan)
Pengadaan tanah ( lahan) adalah kegiatan penguasaan tanah oleh perusahaan (developer) dari tidak menguasai (tidak ada kepemilikan) menjadi menguasai (ada kepemilikan), yaitu ditandai dengan adanya pengalihan hak atas tanah ke perusahaan (developer) yang bersangkutan.

Pengadaan tanah bisa berupa :
1)  Pembebasan tanah, yaitu penguasaan tanah melalui pembebasan tanah dengan membayar ganti rugi seluruhnya.
2)   Tukar Menukar Tanah, yaitu penguasaan tanah  (biasanya tanah kantong) melalui tukar menukar antara  tanah milik perusahaan (developer) dengan tanah pemilik dilokasi pembangunan perusahaan. Tukar menukar bisa dilakukan terhadap seluruh lahan milik pemilik atau bisa juga sebagian dilakukan tukar menukar dan sebagaian lagi dengan membayar ganti rugi.

Dari kedua cara pengadaan tanah (lahan) tersebut yang paling sering dan lazim terjadi adalah melalui cara pembebasan tanah.

Ø  Aspek Perpajakan yang terkait dalam hal pembebasan atau tukar menukar tanah adalah:
·    Pajak penghasilan dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB) bagi pihak yang mengalihkan hak (penjual tanah)
·    Bea Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) bagi pihak yang menerima pengalihan hak (pembeli tanah)
·      Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pihak yang memiliki atau mengusahakan.

Jika pengadaan lahan dilakukan dengan cara tukar menukar, perencanaan pajak harus dilakukan lebih teliti mengingat atas transaksi tukar menukar tersebut terhutang PPN apabila pihak yang mengalihkan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b.      Pelaksanaan Pembangunan/Konstruksi
Setelah proses pembebasan tanah selesai dan tanah telah dikuasai, dimulailah proses pembangunan (konstruksi). Pelaksanaan pembangunan (konstruksi) meliputi pekerjaan perataan muka tanah (grading), yaitu mengolah tanah sesuai dengan rencana seperti memotong, menimbun dan meratakannya sehingga menjadi tanah matang sampai pelaksanaan pekerjaan pembangunan atas produk yang akan dijual.
Pelaksanaan pembangunan bisa dilakukan sendiri atau Kerja Sama Operasi (KSO) atau diserahkan kepihak ketiga (kontraktor) atau membentuk badan usaha baru.

Jika dilaksanakan sendiri berarti mulai dari pengadaan bahan, sewa peralatan, rekrut tenaga kerja dan pembayaran upahnya dilakukan sendiri oleh perusahaan.
Ø  Aspek perpajakan atas kegiatan ini yang bisa diidentifikasi, yaitu :
·         PPh Pasal 21 atas pembayaran upah pekerja proyek
·         PPh Psl 23/26 atas persewaan alat & pemakaian jasa
·         PPh Pasal 22 atas pembelian impor (bila ada)
·         PPN Masukan atas pembelian terkait pembangunan

Jika dilaksanakan dalam bentuk KSO, maka berarti merupakan kerja sama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan dan pembebanan biaya maupun pengakuan pendapatan atas pengalihan ditentukan berdasarkan kesepakatan antar pihak yang bekerja sama. Misalkan atas biaya pengadaan tanah dibebankan oleh pihak yang memiliki lahan untuk dibangun, sedangkan biaya pembangunan disepakati dibebankan oleh pihak lain yang melaksanakan pembangunan. Begitu pula untuk pengakuan pendapatan, harus disesuaikan dengan kesepakatan antar pihak misalnya berdasarkan prosentase pembiayaannya.
Ø  Aspek perpajakan yang terkait dapat diidentifikasikan, yaitu :
·     Mengingat bahwa Kerjasama Operasi bukan merupakan Subjek Pajak, maka Kerjasama Operasi tidak berkewajiban untuk menyampaikan laporan dan membayar PPh Pasal 25 serta PPh Pasal 29, sedangkan kewajiban yang ada hanya sebagai Wajib Pajak pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
·    Untuk kewajiban PPN, sangat tergantung dengan atas nama pihak mana yang akan menjual produk propertinya. Apabila hasil produksi dijual atas nama KSO maka KSO wajib dikukuhkan sebagai PKP dan otomatis atas pelaksanaan pembangunan, PPN Masukan atas pembelian sangat terkait. Sedangkan apabila hasil produksi dijual atas nama salah satu pihak yang bekerja sama maka pihak tersebutlah yang melaksanakan segala kewajiban PPN termasuk mengadministrasikan PPN Masukannya dan KSO tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Jika pembangunan dilaksanakan oleh pihak lain atau membentuk badan usaha baru yang khusus melaksanakan pembangunan maka kewajiban perpajakan terkait masalah perpajakan  seperti PPh Pasal 21 atas pembayaran upah pekerja proyek, PPh Pasal 23/26 atas sewa alat & pemakaian jasa, PPh Pasal 22 atas pembelian impor (bila ada) dan PPN Masukan atas pembelian berada di pihak lain tersebut atau badan baru yang dibentuk.

Jika pembangunan dilaksanakan oleh pihak lain dalam format Bangun Guna Serah maka aspek perpajakan yang terkait sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995   tentang     Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer), antara lain diatur bahwa: 
1) Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer) adalah bentuk perjanjain kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir;
2)  Biaya mendirikan bangunan di atas tanah yang dikeluarkan oleh investor merupakan nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan atau hak mengusahakan bangunan tersebut, dan jumlah biaya yang dikeluarkan tersebut oleh investor diamortisasi dalam jumlah       yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian bangun guna serah;
3)   Amortisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dimulai pada tahun bangunan tersebut mulai       digunakan atau diusahakan oleh investor;
4)  Penghasilan investor sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikan;
5)   Apabila dalam pelaksanaan bangun guna serah diberikan penggantian atau imbalan kepada investor, maka penggantian atau imbalan tersebut adalah penghasilan bagi investor dalam tahun diterimanya hak penggantian atau imbalan tersebut.
6)    Bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian bangun guna serah berakhir adalah merupakan penghasilan bagi pemegang hak atas tanah yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

c.       Pemasaran produk
Aspek perpajakan yang terkait akan berbeda sesuai dengan cara pemasaran produk yang dijalankan.
Ø  Aspek perpajakan yang terkait apabila produk dijual langsung ke konsumen dapat diidentifikasi sebagai berikut :
·         Pajak penghasilan dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB) yang bersifat Final. Namun apabila format bisnis yang dijalankan dalam bentuk KSO maka PPh dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO (Kesepakatan).
·    PPN Keluaran atas pemungutan PPN terhadap penjualan produk apabila dijual sendiri. Namun apabila dalam bentuk KSO, maka kewajiban pemungutan PPN tergantung pihak mana yang mengatasnamakan penjualan produk.
Ø  Aspek perpajakan yang terkait apabila produk disewakan dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
·         PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat Final. Namun apabila format bisnis yang dijalankan dalam bentuk KSO maka PPh dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO (Kesepakatan).
·     PPN Keluaran atas pemungutan PPN terhadap persewaan produk apabila dijual sendiri. Namun apabila dalam bentuk KSO, maka kewajiban pemungutan PPN tergantung pihak mana yang mengatasnamakan penjualan produk
Ø  Aspek perpajakan yang terkait apabila produk dihasilkan melalui BOT dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
·      Apabila perusahaan berlaku sebagai pihak pemegang hak atas tanah maka PPh Pasal 4 ayat (2) (PPHTB) yang terutang atas penghasilan pengalihan bangunan apabila bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian bangun guna serah berakhir.
·      Apabila perusahaan berlaku sebagai investor yang melakukan pembangunan maka aspek perpajakannya adalah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikan seperti disewakan, pengusahaan hotel, fasilitas oleh raga dll yaitu PPh atas penghasilan badan (Pasal 17 UU PPh)

Perlu ditambahkan bahwa dalam pelaksanaan pemasaran produk property juga akan selalu terkait dengan fasilitas perpajakan maupun pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas produk tertentu.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang menyatakan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
Penjualan yang dikategorikan barang mewah yang diatur lebih lanjut dalam KMK No.103/PMK.03/2009 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang kenai PPnBM dengan tarif 20% yaitu dalam lingkup bisnis ini adalah Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih dan Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 26/PJ/2010 tentang tata cara penelitian Surat Setoran Pajak dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,  untuk keperluan penelitian Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya harus mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.


 III.            PENUTUP
Berdasarkan uraian pendapat hukum kami di atas, dapat kami simpulkan bahwa aspek perpajakan yang terkait atas usaha jasa agen property atau developer  adalah sebagai berikut :

Demikian sedikit gambaran umum (tax review) perusahaan yang bergerak di bidang property/developer/real estat. Lebih kurangnya akan sangat terbuka bagi saya untuk menerima saran maupun kritik yang dapat menambah wawasan kita terkait ketentuan perpajakn yang berlaku khususnya sektor property.

Jumat, 20 Juli 2012

JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA PELUNASAN KETETAPAN PAJAK


Sebagaimana kita ketahui bahwa system pemungutan pajak di Indonesia menerapkan system Self Assestment yang memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Atas penerapan system inilah sehingga timbul di masyarakat adanya upaya untuk meminimalisir pembayaran pajak yang penulis bagi menjadi 2 (dua) kriteria yakni penghindaran pajak yang berada dalam koridor peraturan perpajakan yang berlaku (Tax Avoidance) dan penghindaran pajak yang melanggar peraturan perpajakan atau penggelapan pajak (Tax Avise).
Tentunya kita semua sangat mengharapkan criteria pertama yakni penghindaran pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang dipakai oleh semua lapisan masyarakat sebagai Wajib Pajak. Nah, cara untuk meminimalisir pembayaran pajak antara lain adalah membuat perencanaan pajak yang efektif dan efisien yang salah satunya adalah membuat strategi perencanaan pajak yang meminimalisir pengenaan sanksi administrasi perpajakan atau tax penalty.
Atas dasar tersebut, penulis menyajikan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang jangka waktu pembayaran pajak meupun pelaporannya serta jatuh tempo pelunasan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Dengan kita menyetor dan melaporkan pajak serta melunasi ketetapan pajak secara tepat waktu, maka sanksi dan bahkan tindakan penagihan pajak berupa surat paksa sampai dengan penyitaan akan dapat dihindari.

I.            DASAR HUKUM
a.      UU No. 6 Tahun 1983 stdtd UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);
b.      Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010;
c.       Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-187/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007.

II.            JANGKA WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
1)      Kewajiban Pajak Tahunan Orang Pribadi atau Badan
Sesuai dengan UU KUP Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
2)      Kewajiban Pajak Masa
a)      Sesuai dengan Pasal 2 PMK-80/PMK.03/2010 disebutkan bahwa:
a.       PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b.      PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lamatanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c.       PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
d.      PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
e.      PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
f.        PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
g.       PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
h.      PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
i.         PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
j.        PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
k.       PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
l.         PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
m.    PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
n.      PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
o.      PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
p.      PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
q.      PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
r.        PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
s.       Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu       untuk masing-masing jenis pajak.

b)      Sesuai dengan Pasal 2 PMK-80/PMK.03/2010 disebutkan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.

III.            JANGKA WAKTU PELAPORAN PAJAK (SPT)
1)      Sesuai UU KUP Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Batas  waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah:
a.       untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
b.      untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2)      Sesuai Pasal 7 PMK-80/PMK.03/2010 dinyatakan bahwa:
a.       Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, seperti PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, PPh Pasal 15, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 sesuai angka 2. 2). a).k & l di atas, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
b.      Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud angka 2.2).a).m & n serta angka 2.2).b) di atas, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c.       Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor atas Kegiatan Membangun Sendiri dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke KPP yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
d.      Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke KPP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
e.      Pemungut Pajak (PPh Pasal 22, PPN & PPnBM) yakni Direktorat Bea dan Cukai wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
f.        Pemungut PPh Pasal 22 yakni Bendahara Pemerintah wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
g.       Pemungut PPN (bendahara pengeluaran & selain bendahara pemerintah) wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
h.      Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (PPh Pasal 25 & PPh Masa lainnya) yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib            menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

IV.            JATUH TEMPO PELUNASAN SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) & SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan.
Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak didaerah tertentu, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.
Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.

Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
2)      menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.

Wajib Pajak badan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1)      modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
2)      menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00.

V.            SANKSI ADMINISTRASI TERKAIT PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK
1)      Sanksi Tidak atau Terlambat Lapor SPT
Sesuai Pasal 7 UU KUP, disebutkan bahwa apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a)      Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN
b)      Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya
c)       Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan
d)      Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi.

2)      Sanksi Tidak atau Terlambat membayar pajak
1.       Terlambat membayar pajak masa
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP menyatakan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak masa yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
2.       Terlambat membayar pajak tahunan
Pasal 9 ayat (2b) UU KUP menyatakan bahwa atas pembayaran atau penyetoran pajak tahunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
3.       Tidak/kurang membayar pajak masa/tahunan
membayar Sesuai Pasal 14 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena tidak atau terlambat membayar pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

3)      Sanksi Tidak atau Terlambat melunasi Ketetapan Pajak
Sesuai Pasal 19 UU KUP, dinyatakan bahwa apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

VI.            PENUTUP
Demikian sedikit pemaparan penulis tentang jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak serta jatuh tempo pelunasan ketetapan pajak. Semoga dapat bermanfaat bagi pelaksanaan kewajiban perpajakan kita semua dan dengan informasi mengenai ketentuan perpajakan ini dapat mengurangi besarnya sanksi administrasi dalam hal perpajakan sebagai salah satu cara perencanaan pajak yang baik.

Rabu, 06 Juni 2012

SEPUTAR SENGKETA PAJAK DAN IMBALAN BUNGA

Terdapat berbagai permasalah dalam upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Adapun yang coba diangkat kali ini adalah masalah sengketa pajak sehubungan dengan setuju/tdk setuju atas SKP dan hak imbalan bunga.
Adapun permasalahan yg coba kita cari solusinya adalah :
  1. WP diterbitkan SKP dan setuju seluruhnya atas SKP tsb, apakah bisa mengajukan keberatan/banding? 
  2. SKP yg disetujui sebagian atau seluruhnya tsb, jika dimenangkan, apakah berhak atas imbalan bunga?

Permasalahan 1
Berdasarkan dg aturan yg ada dpt dijelaskan bahwa:
  • Dalam Psl 25 UU KUP disebutkan bahwa keberatan diajukan atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN & pot/put oleh pihak ke3, sedangkan syarat pengajuannya saja yg menyebutkan bahwa WP wajib melunasi pajak yg msh harus dibyr paling sedikit sejumlah yg disetujui. 
  • Dalam psl 27 UU KUP disebutkan bahwa WP dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas SK Keberatan dan dlm pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak hanya menyebutkan syarat pengajuan dimana banding hanya dpt diajukan apabila jumlah yg terutang telah dibyr 50%nya. Maksud jumlah yg terutang disini dlm psl 25 UU KUP dinyatakan sebagai jumlah yg sudah merupakan utang pajak yg berarti sdh dilakukan tindakan penagihan yakni atas jumlah SKP yg disetujui saja. Sedangkan dlm pengajuan keberatan jumlah yg disetujui itu pastinya sdh dilunasi seluruhnya sbg syarat pengajuan keberatan.
  • Dari kedua dasar hukum tersebut di atas, tidak mengatur bahwa apabila SKP disetujui bahkan seluruhnya oleh WP tidak dpt diajukan keberatan/banding, jadi apabila WP setuju atas SKP maka boleh2 saja dia mengajukan keberatan/banding, namun nanti bila menang maka hanya hak atas imbalan bunganya saja yg tdk ada (dijelaskan dibawah terkait masalah kedua).

Permasala
han 2 
Berdasarkan dg aturan yg ada khususnya PP 74 yg baru berlaku 1 Jan 2012 dpt dijelaskan bahwa: 
1. Pasal 43 ayat (5) PP 74 menyebutkan bahwa Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap: 
  • kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau
  • kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namum dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
2. Berdasarkan dasar hukum tsb, dpt disimpulkan bahwa atas SKP yg disetujui WP, tidak berhak imbalan bunga, dan juga atas SKP yg tidak disetujui tp dibayar oleh WP, jg tdk berhak imbalan bunga.

3. Di samping itu, terdapat pasal 44 PP 74 yang menyatakan bahwa dalam hal SKPKB/SKPN tidak disetujui yang diterbitkan atas SPT Lebih Bayar, maka kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SK Keberatan/Putusan Banding/PK berhak atas imbalan bunga. Di sini jg berarti bahwa hanya atas SPT LB saja yg apabila diterbitkan SKPKB/SKPN dan dimenangkan dg SK Keberatan/Putusan Banding yg menyatakan kelebihan bayar, yang berhak atas imbalan bunga.
 
4. Namun utk upaya hukum selain keberatan/banding/PK tidak disebutkan dlm aturan tersebut di atas, sehingga menurut pendapat penulis berhak atas imbalan bunga, sesuai psl 43 ayat (3) & (4) yakni apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Jumat, 11 Mei 2012

PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING) UNTUK KONSULTAN


Sebagaimana kita ketahui bahwa system perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesstment yaitu negara dalam hal ini pemerintah memberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak warganya sendiri (disebut Wajib Pajak). Contoh penerapan sistem ini adalah pelaksanaan hak dan kewajiban pajak penghasilan untuk perusahaan (badan) ataupun Orang Pribadi. Di sinilah sangat dibutuhkan kesadaran dari warga Negara/masyarakat untuk selalu patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Disamping memberi kepercayaan penuh kepada warga masyarakat, namun apabila terdapat data atau keterangan yang diperoleh Pemerintah (DJP) berbeda dengan data pelaporan pajak Wajib Pajak maka DJP berperan melakukan uji kepatuhan terhadap kewajiban yang telah dilaksanakan warganya tersebut melalui pemeriksaan.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan dihubungkan dengan kondisi perekonomian kita saat ini yang tidak lepas dari peran tenaga ahli seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan pajak dan lain-lain, maka perlu kiranya dipersiapkan sedini mungkin perencanaan pajak untuk tenaga ahli agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan perpajakan.
Perlu diketahui bahwa perencanaan pajak dengan tujuan meminimalisir pembayaran pajak masih dapat diperkenankan apabila tetap dibawah koridor peraturan perundang-undangan perpajakan (Tax Avoindance), tapi meminimalisir pembayaran pajak yang melanggar peraturan lah yang sangat tidak diperkenankan (Tax Avise).

I.      DASAR HUKUM
a.    Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dinyatakan bahwa:
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
b.    Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Mengatur tentang Objek Pajak Penghasilan
c.    Pasal 4 ayat (3) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Mengatur tentang Yang Bukan Objek PenghasilaN
d.    Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
e.    Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Mengatur tentang Tarif Pajak Penghasilan
f.     Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/PJ./2009 Jo Peraturan Dirjen Pajak Nomor 57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan Orang Pribadi
g.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung norma penghasilan neto dengan norma penghitungan.

II.    MEKANISME TAX PLANNING BAGI TENAGA AHLI
Sebelum menguraikan tentang mekanisme Tax Planning, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu hal-hal umum terkait tenaga ahli.
Dalam pengertian umum yang dimaksud dengan jasa konsultan adalah pemberian advis profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Tenaga ahli dalam ketentuan perpajakan melakukan suatu pekerjaan bebas yang definisinya adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh             penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Mekanisme tax planning untuk tenaga ahli atas pajak yang ditanggung dari sumber penghasilnnya menurut penulis dapat dibagi dalam beberapa kondisi/fakta yang terjadi di lapangan yakni :
    
       1. Orang Pribadi Tenaga Ahli hanya memperoleh penghasilan sebagai pegawai tetap
       2.   Orang Pribadi Tenaga Ahli memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebasnya sebagai tenaga ahli atau jasa konsultan pribadi
      3.    Orang Pribadi Tenaga Ahli membuat persekutuan dengan pihak lain sesama tenaga ahli/konsultan
      4.    Orang Pribadi Tenaga Ahli mendirikan Perseroan Terbatas

Penulis akan mencoba untuk membandingkan kondisi-kondisi tersebut di atas dari segi Pajak Penghasilannya saja, dilengkapi dengan contoh perhitungan sederhananya yang menggambarkan penghasilan dan pajak yang harus ditanggung pribadi tenaga ahli yang contoh dibawah ini berprofesi sebagai konsultan pajak/manajemen. Di sini penulis memakai contoh penghasilan pribadi/tenaga ahli tersebut sama di setiap kondisi yakni Rp. 60.000.000,- setiap bulannya. Untuk kondisi yang mengharuskan adanya pengurangan biaya (untuk bentuk kondisi sebagai WP Badan), diasumsikan sama dengan biaya jika menggunakan norma penghitungan penghasilan neto agar analisa perbandingan tax planning nya lebih wajar dan akurat.

1.    Orang Pribadi Tenaga Ahli hanya memperoleh penghasilan sebagai pegawai tetap
Adakalanya seseorang yang sebenarnya telah memiliki keahlian khusus atau bahkan dengan bukti sertifikasi keahlian khusus seperti dokter, orang yang bersertifikasi konsultan pajak, advokat, penilai, dll belum terbuka pemikirannnya untuk berusaha sendiri mengimplementasikan profesinya dan hanya bekerja di suatu perusahaan atau instansi pemerintah. Mungkin juga karena sudah nyaman dengan kondisi mereka sebagai pegawai dengan jabatan tertentu dan fasilitas tertentu. Namun hal itu sebenarnya kalau dilihat dari segi tax planning, jumlah pajak yang harus ditanggung oleh pribadi/tenaga ahli tersebut lebih besar dibandingkan jika mereka berusaha mandiri sebagai konsultan. Ini dapat kita lihat dari contoh perhitungan pajak di bawah ini:

Perhitungan ini dilakukan secara sederhana yang tujuannya hanya memberikan gambaran umum pajak yang harus ditanggung tenaga ahli. Pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dan penghitungan penghasilan kena pajaknya diasumsikan hanya disetahunkan/dikalikan 12 bulan dan dikurangi PTKP sendiri sebesar Rp. 15.840.000,- tanpa memperhitungkan pengurangan biaya jabatan dan iuran pensiun yang disetor sendiri.

2.    Orang Pribadi Tenaga Ahli memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebasnya sebagai tenaga ahli atau jasa konsultan pribadi
Yang lebih sering dilakukan oleh tenaga ahli pribadi adalah dengan berusaha secara mandiri melakukan pekerjaan bebas seperti diuraikan definisinya di atas. Mereka berusaha secara mandiri mencari klien atau perusahaan untuk diberikan pendapat profesionalnya dan tetap memelihara hubungan sehingga tercipta hubungan kerja yang terus menerus yang akan mempengaruhi pendapatan tenaga ahli tersebut. Contoh yang sering kita lihat di lapangan adalah konsultan pajak atau konsultan manajemen dan juga tenaga ahli profesi dokter yang membuka praktek sendiri.
Berikut penulis sertakan contoh perhitungan pajak yang menjadi tanggungan konsultan pajak/manajemen apabila mereka mengusahakan sendiri atau melakukan pekerjaan bebas. Jumlah penghasilan/pendapatan diasumsikan sama seperti kondisi yang lain dan diterima setiap bulan sebesar Rp. 60.000.000,-

Perhitungan PPh yang harus ditanggung tenaga ahli yang dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi konsultan tsb menggunakan penghasilan neto yang ditentukan dari penggunaan norma penghasilan neto konsultan manajemen yakni 55% dan pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan (klien/perusahaan) menggunakan penghitungan penghasilan yakni 50% dari penghasilan bruto kemudian dikalikan tariff pasal 17 UU PPh (berdasarkan jumlah kumulatif penghasilannya dari bulan ke bulan). Total pajak yang harus ditanggung tenaga ahli tersebut adalah total pajak dari penghitungan berdasarkan norma penghasilan neto tersebut dan untuk PPh pemotongan oleh pemberi penghasilan berfungsi sebagai pembayaran pajak dimuka dan dapat mengurangi total pembayaran pajak berdasarkan norma tersebut dan hanya kekurangannya saja yang dilakukan penyetoran berdasarkan pelaporan SPT Tahunan tenaga ahli tersebut.

3.    Orang Pribadi Tenaga Ahli membuat persekutuan dengan pihak lain sesama tenaga ahli/konsultan
Dengan perkembangan permasalahan ekonomi yang terkait profesi tenaga ahli, kadang diperlukan adanya suatu kerjasama dalam bentuk persekutuan/perkumpulan dari beberapa tenaga ahli mendirikan suatu badan hukum yang atas kepemilikan modalnya tidak terdiri atas saham-saham. Sudah banyak tenaga ahli berkumpul dari 2 orang sampai lebih dari itu, mendirikan usaha jasa konsultan atau kalo untuk dokter istilahnya praktek bersama.
Adapun perhitungan pajak yang harus ditanggung bagi masing-masing anggota persekutuan atau partner adalah sebagai berikut:

Di sini diasumsikan tenaga ahli berkumpul 2 orang dengan masing-masing menghasilkan pendapapatan yang sama yakni Rp. 60.000.000,- Sebagaimana kita ketahui bahwa persekutuan/perkumpulan termasuk katagori badan sehingga wajib pembukuan sehingga perhitungan pajaknya akan didahului dengan biaya yang diasumsikan hamper sama dengan penghitungan menggunakan norma yakni penghasilan netonya 55% berarti biaya yang diakui hanya 45% nya saja. Biaya sebenarnya mungkin bias lebih banyak bias pula lebih sedikit. Setelah diketahui labanya kemudian dikalikan dengan tarif PPh Psl 31 E yang merupakan fasiltas bagi usaha kecil dan menengah.
Untuk pembagian laba persekutuan, sesuai pasal 4 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek PPh, sehingga atas pembagian laba dalam perhitungan di atas tidak perlu lagi diperhitungkan dalam laporan SPT PPh Orang Pribadi konsultan masing-masing. Pembagian laba dianggap sama untuk setiap anggota persekutuan yakni masing-masing 50%.

4.    Orang Pribadi Tenaga Ahli mendirikan Perseroan Terbatas
Kadangkala ada juga tenaga ahli yang perlu mendirikan Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalankan profesinya dengan pertimbangan lebih dapat dipercaya dan bias berekspansi ke jenis usaha yang lainnya. Berikut disajikan contoh perhitungan pajak yang akan ditanggung tenaga ahli dan diasumsikan sama pendapatan PT nya yakni Rp. 60.000.000,-

Konsekuensi mendirikan PT sama juga dengan persekutuan yakni termasuk katagori badan yang wajib pembukuan dan otomatis ada unsur biayanya. Laba PT dihasilkan dari pengurangan biaya yang diasumsikan sama dengan penggunaan norma seperti pada perhitungan persekutuan dan dikalikan dengan tarif Pasal 31 E UU PPh yang merupakan fasilitas bagi usaha kecil dan menengah yang omzetnya masih dibawah Rp. 50.000.000.000,-
Pajak yang akan ditanggung tenaga ahli sebagai pemegang saham PT yakni berupak pajak dividen jika diasumsikan dilakukan pembagian seluruh laba tanpa adanya laba ditahan dan kalau digabungkan dengan pajak badannya maka total pajak yang harus ditanggung tanaga ahli adalah pajak badan ditambahkan pajak dividennya.

III.        ANALISA TAX PLANNING
Dari perhitungan pajak yang harus ditanggung tenaga ahli berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, diperoleh hasil sebagai berikut:
            1.    Tenaga ahli sebagai pegawai Rp. 145.448.000,-
            2.    Tenaga ahli sebagai konsultan pribadi Rp. 65.040.000,-
            3.    Tenaga ahli mendirikan persekutuan Rp. 49.500.000,-
            4.    Tenaga ahli mendirikan PT Rp. 84.150.000,-
Di sini terlihat bahwa untuk mendapatkan pajak yang lebih ringan alangkah baiknya tenaga ahli tersebut memilih untuk menjalankan profesinya dengan mendirikan persekutuan.
Namun jika kita kaitkan dengan ketentuan perpajakan bahwa kita melakukan tax planning berupa penghindaran pajak (Tax Avoindance) masih dapat diperkenankan apabila masih dalam koridor peraturan perundang-undangan perpajakan, maka tidak ada salahnya kita sebagai tenaga ahli melakukan variasi usaha yang mana untuk opsi tenaga ahli sebagai pegawai, kita abaikan mengingat ketentuan saat ini melarang seseorang untuk rangkap jabatan terutama di sektor pemerintahan. Dalam waktu yang sama kita bisa menjalankan usaha sebagai konsultan pribadi, kita juga mendirikan persekutuan serta mendirikan PT. Tidak ada aturan pajak yang melarang kita melakukan hal tersebut, yang penting kita dapat dengan konsisten memisahkan pendapatan kita dari berbagai bentuk usaha tersebut.
Apabila kita diwajibkan menyelenggarakan pembukuan maka atas biaya yang terkait pendapatan yang kita laporkan di bentuk usaha tertentu saja yang boleh kita biayakan, dengan kata lain tidak ada pembebanan biaya ganda.
Perlu juga kita memilah klien yang akan kita masukkan ke dalam bentuk usaha tertentu, misalnya untuk klien pemerintahan maka kita perlu memasukkan pendapatannya dalam bentuk usaha PT kita karena pertanggungjawabannya lebih jelas dan akurat sehubungan nanti akan dilakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Anggaran oleh BPK dll. Jadi kontraknya sudah kita atur sedemikian rupa dimasukkan dalam bentuk usaha PT.
Sehubungan dengan kewajiban PPN, tentunya bisa kita atur agar terhindar dari kewajiban pengukuhan PKP untuk bentuk usaha pribadi, misalnya memilah pendapatan dari klien dan membatasi total pendapatan dari usaha pribadi tersebut tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- apabila kita mendapat klien yang mau kita masukkan sebagai pendapatan untuk usaha pribadi dan ternyata jika kita masukkan diperoleh total pendapatan/omzet usaha pribadi tersebut menjadi lebih dari Rp. 600.000.000,-  maka ada baiknya kita alihkan ke bentuk usaha lainnya yakni persekutuan kita atau PT kita.
Perhatian kita di segi PPN juga sangat penting dengan pertimbangan juga untuk klien yang tidak begitu besar maka tidak akan terbebani dengan pembayaran PPN dan hanya membayar sebesar nilai kontrak pendapatan tersebut. Apabila usaha pribadi kita wajib dikukuhkan sebagai PKP maka konsekuensinya adalah melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN.

IV.        PENUTUP
Demikianlah pembahasan mengenai perencanaan pajak (tax planning) bagi tenaga ahli, semoga dapat bermanfaat bagi pemahaman perpajakan kita terutama bagi tenaga ahli yang tidak hanya konsultan pajak/manajemen, juga konsultan hukum atau dokter yang ingin melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan dan bagi para akademisi atau pemerhati perpajakan dapat memberikan tanggapan disertai analisa yang kuat sebagai bahan pendukung dalam pembahasan ini.
Akhir kata, Penulis mengharapkan kita dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai tujuan perencanaan pajak itu sendiri dan untuk membantu pemerintah dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang benar.