SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Jumat, 12 Oktober 2012

KAJIAN TENTANG ASPEK HUKUM PEMBATASAN PENGAJUAN GUGATAN SESUAI PASAL 37 PERATURAN PEMERINTAH NO 74 TH 2011


DASAR HUKUM :

1.       Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.       Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penjelasannya;
3.       Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4.       Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.       Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya;
6.       Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

URAIAN PEMBAHASAN

Dasar utama pertimbangan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan selain Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai prosedur adalah karena di Indonesia yang merupakan negara hukum memberikan kesempatan yang sama bagi warga negaranya untuk mendapatkan keadilan di depan hukum.
Secara khusus juga didasari atas Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.
Ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak selain keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan, dapat diajukan gugatan oleh Wajib Pajak.
Berkaitan dengan pendapat bahwa pengajuan gugatan atas keputusan tersebut di atas tidak diperkenankan berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa :
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
a.        Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
b.        Surat Keputusan Pembetulan;
c.        Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
d.       Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
e.        Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
f.         Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
g.       Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
h.       Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
penulis berpendapat bahwa fungsi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang tidak dapat dikatakan untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana mestinya, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
1.       Dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 adalah Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa :
 
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasannya :
Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.
Secara filosofi mengandung arti bahwa apabila terdapat hal-hal yang belum cukup di atur dalam Undang-Undang maka akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan maksud ’hal-hal’ dalam pasal ini adalah tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-Undang. Jadi materi yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang, maka akan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah dan bukan malah membatasi kembali materi yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Konsekuensinya adalah : 

1.  Dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah jelas mengatur tentang materi yang dapat diajukan gugatan di pengadilan pajak adalah selain keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan;
·         Secara umum sesuai dengan tujuan diberlakukannya peraturan perundang-undangan perpajakan maka memiliki konsekuensi bahwa upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Wajib Pajak di depan hukum tidak dapat dibatasi seperti yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut.
2.       Hak Wajib Pajak dalam mendapatkan keadilan hukum melalui gugatan ke pengadilan pajak sehubungan surat keputusan pengurangan/pengapusan sanksi administrasi ini juga diatur jelas dalam Pasal  31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa :
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.       Untuk menambahkan dasar pertimbangan, penulis menyertakan aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni :
Pasal 1 angka 5 :
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 12 :
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Penjelasannya:
Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimanamestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

Berdasarkan hal tersebut, penulis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah dalam struktur peraturan perundang-undangan kita dibuat sepanjang diperlukan untuk menjalankan Undang-Undang dan tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan dan kalau kita kaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka dapat disimpulkan bahwa dasar pembatasan pengajuan gugatan pada Pasal 37 sangat menyimpang dari materi yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4.       Berdasarkan hal tersebut dapat ditegaskan bahwa pengajuan gugatan sehubungan dengan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP seperti Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi yang penulis sampaikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Jumat, 24 Agustus 2012

TAX REVIEW UNTUK WAJIB PAJAK PROPERTY ATAU DEVELOPER


Berikut ini saya coba bahas mengenai gambaran perpajakan (tax Review) untuk perusahaan yang bergerak di bidang agen property atau Developer atau agen real estat.
Tax review ini didasari dalam koridor peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang dapat berguna bagi pelaksanaan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang bergerak di sektor bisnis ini.

       I.            DASAR HUKUM (LEGAL BASIS)
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2)     Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
3)     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
4)    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
6)   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang impor dan penyerahan BKP tertentu dan atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)
8)    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang kenai PPnBM Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
9)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 26/PJ/2010 tentang tata cara penelitian Surat Setoran Pajak dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    II.            ASPEK PERPAJAKAN YANG TERKAIT

1.      Gambaran Umum Format Bisnis
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa agen property atau developer perlu merencanakan bentuk/format/formula bisnis yang akan dijalankannya. Adapun format bisnis secara umum di sektor ini adalah sebagai berikut:
a.    Proses produksi (pengadaan/pembebasan lahan, pelaksanaan pembangunan/konstruksi) sampai pemasaran produk dilakukan sendiri
b.  Proses produksi sampai pemasaran produk dilakukan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation
c. Proses pengadaan lahan dilakukan sendiri sedangkan pelaksanaan pembangunan/konstruksi & pemasaran produk dilakukan oleh pihak lain atau membentuk badan usaha baru.
d.  Proses pengadaan lahan dilakukan sendiri sedangkan proses produksi & pemasaran dilanjutkan dalam format Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah.

Perencanaan format bisnis ini sangatlah penting dan akan selalu terkait dengan aspek perpajakan selanjutnya.
Kami tambahkan pula bahwa secara umum produk yang dihasilkan dalam bisnis ini adalah sebagai berikut:
a.       Perumahan :
-          Rumah Sederhana
o   Rumah Sangat Sederhana [ RSS]
o   Rumah Sederhana [ RS]
o   Rumah Sederhana Kecil [ RS (K)]
o   Rumah Sederhana Besar [ RS(B)]
o   Rumah Sederhana Sehat [ RS(S)]
-          Rumah Menengah
o   Rumah Menengah Sedang [ RM (S)]
o   Rumah Menengah Besar [ RM (B)]
-          Rumah Mewah
b.      Rumah Susun
-          Rumah Susun Sederhana
-          Rumah Susun Menengah
-          Rumah Susun Mewah
c.       Non Perumahan
-          Perkantoran
-          Pertokoan/Pusat Belanja
-          Rukan/Ruko
-          Kawasan Wisata
-          Kawasan Industri Agro Estat
-          Villa & Resor
-          Lain-lain

2.      Gambaran Umum Pemasaran Produk
Setelah format bisnis disusun, maka selanjutnya perlu direncanakan gambaran umum proses bisnis yang akan dilakukan dan ini sangat terkait juga dengan aspek perpajakan nantinya. Adapun secara umum proses bisnis ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Produk dijual langsung ke konsumen
b.      Produk disewakan
c.       Produk dihasilkan melalui BOT

3.      Aspek Perpajakan Terkait
Berdasarkan uraian tentang format bisnis yang akan dijalankan di atas, aspek perpajakn terkait usaha di bidang property dapat kami jelaskan sebagai berikut:

a.      Pengadaan Tanah (lahan)
Pengadaan tanah ( lahan) adalah kegiatan penguasaan tanah oleh perusahaan (developer) dari tidak menguasai (tidak ada kepemilikan) menjadi menguasai (ada kepemilikan), yaitu ditandai dengan adanya pengalihan hak atas tanah ke perusahaan (developer) yang bersangkutan.

Pengadaan tanah bisa berupa :
1)  Pembebasan tanah, yaitu penguasaan tanah melalui pembebasan tanah dengan membayar ganti rugi seluruhnya.
2)   Tukar Menukar Tanah, yaitu penguasaan tanah  (biasanya tanah kantong) melalui tukar menukar antara  tanah milik perusahaan (developer) dengan tanah pemilik dilokasi pembangunan perusahaan. Tukar menukar bisa dilakukan terhadap seluruh lahan milik pemilik atau bisa juga sebagian dilakukan tukar menukar dan sebagaian lagi dengan membayar ganti rugi.

Dari kedua cara pengadaan tanah (lahan) tersebut yang paling sering dan lazim terjadi adalah melalui cara pembebasan tanah.

Ø  Aspek Perpajakan yang terkait dalam hal pembebasan atau tukar menukar tanah adalah:
·    Pajak penghasilan dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB) bagi pihak yang mengalihkan hak (penjual tanah)
·    Bea Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) bagi pihak yang menerima pengalihan hak (pembeli tanah)
·      Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pihak yang memiliki atau mengusahakan.

Jika pengadaan lahan dilakukan dengan cara tukar menukar, perencanaan pajak harus dilakukan lebih teliti mengingat atas transaksi tukar menukar tersebut terhutang PPN apabila pihak yang mengalihkan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b.      Pelaksanaan Pembangunan/Konstruksi
Setelah proses pembebasan tanah selesai dan tanah telah dikuasai, dimulailah proses pembangunan (konstruksi). Pelaksanaan pembangunan (konstruksi) meliputi pekerjaan perataan muka tanah (grading), yaitu mengolah tanah sesuai dengan rencana seperti memotong, menimbun dan meratakannya sehingga menjadi tanah matang sampai pelaksanaan pekerjaan pembangunan atas produk yang akan dijual.
Pelaksanaan pembangunan bisa dilakukan sendiri atau Kerja Sama Operasi (KSO) atau diserahkan kepihak ketiga (kontraktor) atau membentuk badan usaha baru.

Jika dilaksanakan sendiri berarti mulai dari pengadaan bahan, sewa peralatan, rekrut tenaga kerja dan pembayaran upahnya dilakukan sendiri oleh perusahaan.
Ø  Aspek perpajakan atas kegiatan ini yang bisa diidentifikasi, yaitu :
·         PPh Pasal 21 atas pembayaran upah pekerja proyek
·         PPh Psl 23/26 atas persewaan alat & pemakaian jasa
·         PPh Pasal 22 atas pembelian impor (bila ada)
·         PPN Masukan atas pembelian terkait pembangunan

Jika dilaksanakan dalam bentuk KSO, maka berarti merupakan kerja sama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan dan pembebanan biaya maupun pengakuan pendapatan atas pengalihan ditentukan berdasarkan kesepakatan antar pihak yang bekerja sama. Misalkan atas biaya pengadaan tanah dibebankan oleh pihak yang memiliki lahan untuk dibangun, sedangkan biaya pembangunan disepakati dibebankan oleh pihak lain yang melaksanakan pembangunan. Begitu pula untuk pengakuan pendapatan, harus disesuaikan dengan kesepakatan antar pihak misalnya berdasarkan prosentase pembiayaannya.
Ø  Aspek perpajakan yang terkait dapat diidentifikasikan, yaitu :
·     Mengingat bahwa Kerjasama Operasi bukan merupakan Subjek Pajak, maka Kerjasama Operasi tidak berkewajiban untuk menyampaikan laporan dan membayar PPh Pasal 25 serta PPh Pasal 29, sedangkan kewajiban yang ada hanya sebagai Wajib Pajak pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
·    Untuk kewajiban PPN, sangat tergantung dengan atas nama pihak mana yang akan menjual produk propertinya. Apabila hasil produksi dijual atas nama KSO maka KSO wajib dikukuhkan sebagai PKP dan otomatis atas pelaksanaan pembangunan, PPN Masukan atas pembelian sangat terkait. Sedangkan apabila hasil produksi dijual atas nama salah satu pihak yang bekerja sama maka pihak tersebutlah yang melaksanakan segala kewajiban PPN termasuk mengadministrasikan PPN Masukannya dan KSO tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Jika pembangunan dilaksanakan oleh pihak lain atau membentuk badan usaha baru yang khusus melaksanakan pembangunan maka kewajiban perpajakan terkait masalah perpajakan  seperti PPh Pasal 21 atas pembayaran upah pekerja proyek, PPh Pasal 23/26 atas sewa alat & pemakaian jasa, PPh Pasal 22 atas pembelian impor (bila ada) dan PPN Masukan atas pembelian berada di pihak lain tersebut atau badan baru yang dibentuk.

Jika pembangunan dilaksanakan oleh pihak lain dalam format Bangun Guna Serah maka aspek perpajakan yang terkait sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995   tentang     Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer), antara lain diatur bahwa: 
1) Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer) adalah bentuk perjanjain kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir;
2)  Biaya mendirikan bangunan di atas tanah yang dikeluarkan oleh investor merupakan nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan atau hak mengusahakan bangunan tersebut, dan jumlah biaya yang dikeluarkan tersebut oleh investor diamortisasi dalam jumlah       yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian bangun guna serah;
3)   Amortisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dimulai pada tahun bangunan tersebut mulai       digunakan atau diusahakan oleh investor;
4)  Penghasilan investor sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikan;
5)   Apabila dalam pelaksanaan bangun guna serah diberikan penggantian atau imbalan kepada investor, maka penggantian atau imbalan tersebut adalah penghasilan bagi investor dalam tahun diterimanya hak penggantian atau imbalan tersebut.
6)    Bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian bangun guna serah berakhir adalah merupakan penghasilan bagi pemegang hak atas tanah yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

c.       Pemasaran produk
Aspek perpajakan yang terkait akan berbeda sesuai dengan cara pemasaran produk yang dijalankan.
Ø  Aspek perpajakan yang terkait apabila produk dijual langsung ke konsumen dapat diidentifikasi sebagai berikut :
·         Pajak penghasilan dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB) yang bersifat Final. Namun apabila format bisnis yang dijalankan dalam bentuk KSO maka PPh dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO (Kesepakatan).
·    PPN Keluaran atas pemungutan PPN terhadap penjualan produk apabila dijual sendiri. Namun apabila dalam bentuk KSO, maka kewajiban pemungutan PPN tergantung pihak mana yang mengatasnamakan penjualan produk.
Ø  Aspek perpajakan yang terkait apabila produk disewakan dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
·         PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat Final. Namun apabila format bisnis yang dijalankan dalam bentuk KSO maka PPh dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO (Kesepakatan).
·     PPN Keluaran atas pemungutan PPN terhadap persewaan produk apabila dijual sendiri. Namun apabila dalam bentuk KSO, maka kewajiban pemungutan PPN tergantung pihak mana yang mengatasnamakan penjualan produk
Ø  Aspek perpajakan yang terkait apabila produk dihasilkan melalui BOT dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
·      Apabila perusahaan berlaku sebagai pihak pemegang hak atas tanah maka PPh Pasal 4 ayat (2) (PPHTB) yang terutang atas penghasilan pengalihan bangunan apabila bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian bangun guna serah berakhir.
·      Apabila perusahaan berlaku sebagai investor yang melakukan pembangunan maka aspek perpajakannya adalah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikan seperti disewakan, pengusahaan hotel, fasilitas oleh raga dll yaitu PPh atas penghasilan badan (Pasal 17 UU PPh)

Perlu ditambahkan bahwa dalam pelaksanaan pemasaran produk property juga akan selalu terkait dengan fasilitas perpajakan maupun pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas produk tertentu.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang menyatakan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
Penjualan yang dikategorikan barang mewah yang diatur lebih lanjut dalam KMK No.103/PMK.03/2009 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang kenai PPnBM dengan tarif 20% yaitu dalam lingkup bisnis ini adalah Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih dan Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 26/PJ/2010 tentang tata cara penelitian Surat Setoran Pajak dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,  untuk keperluan penelitian Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya harus mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.


 III.            PENUTUP
Berdasarkan uraian pendapat hukum kami di atas, dapat kami simpulkan bahwa aspek perpajakan yang terkait atas usaha jasa agen property atau developer  adalah sebagai berikut :

Demikian sedikit gambaran umum (tax review) perusahaan yang bergerak di bidang property/developer/real estat. Lebih kurangnya akan sangat terbuka bagi saya untuk menerima saran maupun kritik yang dapat menambah wawasan kita terkait ketentuan perpajakn yang berlaku khususnya sektor property.