SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Senin, 11 Maret 2013

SERI PPN : PAJAK TIDAK LANGSUNG



PPN sebagai Pajak Tidak Langsung
Karakter PPN sebagai pajak tidak langsung dapat didefinisikan bahwa antara penanggung/pemikul beban pajak (destinataris pajak) dengan penanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas negara berada pada  pihak-pihak yang berbeda. Penanggung/pemikul beban pajak  ini berada pada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan penanggung jawab atas pelaporan/penyetoran pajak ke kas negara adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)  yang  bertindak selaku penjual BKP atau  pengusaha  JKP selaku pengusaha yang menyerahkan JKP.
PPN sebagai Pajak Tidak Langsung dapat disimpulkan memiliki 2 pengertian atau filosofi dasar yakni :
a.     beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi obyek pajak.
b.    tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas negara tidak berada ditangan pihak yang memikul beban pajak yang berarti bahwa :
1)     apabila pembeli atau penerima jasa telah membayar pajak yang terutang kepada penjual atau pengusaha jasa, pada hakekatnya sama dengan telah membayar pajak tersebut ke kas negara.
2)     dalam hal (PKP) penjual tidak memungut pajak dari pembeli dengan alasan apapun, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual, bukan tanggung jawab pembeli.
Oleh karena itu apabila terjadi penyimpangan pemungutan PPN, fiskus akan meminta pertanggungjawaban kepada Penjual BKP atau Pengusaha JKP tersebut, meskipun dalam UU PPN diatur bahwa pembeli BKP atau penerima JKP juga dapat menanggung konsekuensi hukum (tanggung renteng) dari tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Penjual BKP atau Pengusaha JKP tersebut apabila pembeli BKP atau penerima JKP tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP tersebut.

Selasa, 01 Januari 2013

SELAMAT TAHUN BARU 2013

SOPINDO MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2013.
SEMOGA DI TAHUN INI, SUKSES DAN BAHAGIA SELALU MENYERTAI KITA SEMUA.

Salam,
SOPINDO

Dirjen Pajak Senang Asian Agri Didenda Rp 2,5 Triliun

Yth. Bapak/Ibu SOPINDO,

I Ketut Suastika telah mengirimkan sebuah link berita dari Kompas.Com :

Judul : Dirjen Pajak Senang Asian Agri Didenda Rp 2,5 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku
senang dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mendenda Asian Agri Rp 2,5
triliun. Dana tersebut akan masuk ke kas negara pada tahun depan."Soal Asian
Agri, ya senang kita. Nanti kita yang menagih," kata Fuad di Kementerian
Keuangan Jakarta, Jumat (28/12/2012).Menurut Fuad, hingga saat ini, pihaknya
belum melihat salinan keputusan MA soal Asian Agri. Hal itu untuk memastik
...

Berita Selengkapnya :
http://nasional.kompas.com/read/2012/12/28/15520127/Dirjen.Pajak.Senang.Asian.Agri.Didenda.Rp.2.5.Triliun

Pesan :
SELAMA INI KITA BERPIKIRAN BAHWA PAJAK TIDAK BERTUJUAN UNTUK MEMPIDANAKAN
ORANG, TAPI DENGAN KEPUTUSAN MA INI MEMBERI KETEGASAN DALAM HUKUM PAJAK
BAHWA APABILA KITA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK,
MAKA HUKUMAN PIDANA AKAN MENANTI. OLEH KARENA ITU, LAKUKAN HAK & KEWAJIBAN PAJAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN AGAR KITA SELALU MENDAPATKAN KETENANGAN DALAM  BERUSAHA / BEKERJA.

Senin, 17 Desember 2012

Pajak Terlalu Tinggi, Aktor Perancis Pindah Warga Negara

Yth. Bapak/Ibu SOPINDO,

Sueztika telah mengirimkan sebuah link berita dari Kompas.Com :

Judul : Pajak Terlalu Tinggi, Aktor Perancis Pindah Warga Negara

PARIS, KOMPAS.com - Aktor terkenal Perancis, Gerard Dipardieu menyatakan
dia akan melepaskan paspor Perancisnya setelat Perdana Menteri Jean-Marc
Ayrault menyebut kepindahan aktor gaek itu ke Belgia demi menghindari pajak
tinggi adalah sebuah keputusan yang menyedihkan.Dalam surat terbukanya
kepada perdana menteri, aktor 63 tahun itu mengatakan dia diperlakukan tak
adil setelah bertahun-tahun mengangkat nama Perancis dan membayar pajak
jutan euro." ...

Berita Selengkapnya :
http://internasional.kompas.com/read/2012/12/17/19263252/Pajak.Terlalu.Tinggi.Aktor.Perancis.Pindah.Warga.Negara

Pesan :
KONSEKUENSI APABILA WARGA NEGARA TIDAK PUAS DENGAN KEBIJAKAN PAJAK DI
NEGARANYA YAKNI PINDAH KEWARGANEGARAAN, JADI PAJAK ITU WAJIB BAGI SETIAP
ORANG SELAMA MENJADI WARGA NEGARA.

Senin, 03 Desember 2012

WD TAX CENTRE : LEMBAGA PELATIHAN PAJAK HADIR MEMBERI SOLUSI


WD Tax Centre merupakan salah divisi dari Yayasan Widya Dewata (Yayasan) yang didirikan di Denpasar pada 12 Desember 2012 (12-12-12). Yayasan ini adalah organisasi yang lahir dari gagasan para pendirinya sebagai upaya sumbangsih pemikiran dalam turut serta menunjang usaha pembangunan bidang sumber daya manusia dan pengabdian masyarakat khususnya di bidang Perpajakan dan Keuangan.
Yayasan didirikan oleh profesional di bidang perpajakan dan keuangan, baik yang masih aktif dijajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan yang telah lama berkecimpung dalam dunia perpajakan dan keuangan.
WD Tax Centre memberikan dan menyebarluaskan pengetahuan perpajakan melalui penyelenggaraan pelatihan (Training), seminar, dan workshop yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan pengguna jasa.
Kepercayaan (Trust) adalah dasar kami dalam memberikan pelayanan untuk mewujudkan visi WD Tax Center sebagai “partner to be professional” bagi semua pihak yang menjadi mitra kerja kami.

WD Tax Centre menyelenggarakan berbagai program yang terkait dengan perpajakan dan keuangan antara lain :
  1. Penyediaan Informasi di Bidang Perpajakan dan Keuangan
  2. Penyelenggaraan Brevet Pajak 
  3. Seminar dan Diskusi Perpajakan 
  4. Workshop dan Kajian Ilmiah Perpajakan 
  5. Pengembangan Data Base & Publikasi    

SEGERA BERGABUNG BERSAMA KAMI UNTUK MENJADI PROFESIONAL DI BIDANG PERPAJAKAN.
Hub : SOPINDO atau email : wdtaxcentre@gmail.com