SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Senin, 11 Maret 2013

SERI PPN : PAJAK ATAS KONSUMSI DALAM NEGERI


Karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri mengandung makna bahwa PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip tempat tujuan (destination principle) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi. Dengan menerapkan prinsip ini, PPN dapat menunjukkan netralitasnya di dunia international.



Contoh: Impor Televisi dari Jepang dikenakan PPN Impor karena akan dikonsumsi di dalam negeri. Demikian pula Televisi yang diproduksi di dalam negeri yang dijual didalam negeri juga dikenakan PPN. Dengan destination principle, PPN tidak bersifat diskriminatif karena produk domestik atau impor yang dikonsumsi di dalam negeri sama-sama dikenakan PPN.


Apabila barang atau jasa itu akan dikonsumsi di luar negeri, tidak dikenakan PPN di Indonesia. Begitu pula barang produksi dalam negeri yang akan diekspor tidak dikenakan PPN di negara asal melainkan dikenakan PPN di negara tujuan barang yaitu negara tempat komoditi ekspor tersebut akan dikonsumsi. Meskipun demikian, supaya daya saing komoditi ekspor Indonesia dengan produk domestik negara pengimpor tidak dipengaruhi oleh PPN Indonesia, masih diperlukan sarana lain berupa pengenaan PPN atas komoditi ekspor dengan tarip 0%.  

SERI PPN : PAJAK OBJEKTIF


PPN juga memiliki karakteristik sebagai pajak objektif yang mempunyai pengertian bahwa timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh ‘tatbestand’ yaitu peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut objek pajak. Kondisi subjektif subjek pajak tidak ikut menentukan atau menjadi tidak relevan. Hal ini berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh), selaku pajak subjektif yang bermakna bahwa timbulnya kewajiban pajak sangat dipengaruhi oleh kondisi subjektif subjek pajaknya. Di sini PPN juga tidak membedakan antara konsumen orang pribadi dengan konsumen berbentuk badan, antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan yang berpenghasilan rendah.



Contoh: Seorang pegawai honorer suatu perusahaan yang berpenghasilan Rp 1.000.000,00 per bulan membeli sepatu futsal merk Eagle di sebuah toko sepatu, demikian juga seorang direktur dari perusahaan tempat pegawai tersebut bekerja, membeli sepatu yang jenisnya sama di toko sepatu yang sama. Harga sepatu tersebut misalnya Rp 150.000,00, maka baik pegawai honorer maupun direktur tersebut dikenakan PPN dalam jumlah yang sama yaitu 10% x Rp150.000,00 = Rp15.000,00. Bagi pegawai honorer, uang sejumlah Rp 15.000,00 memiliki nilai yang relatif cukup berarti apabila dibandingkan dengan nilai uang tersebut bagi seorang direktur perusahaan.
 


Berdasarkan hal tersebut di atas, karakter PPN sebagai pajak objektif ini menimbulkan dampak regresif (Untung Sukardji, 2010). Regresivitas PPN mengandung pengertian, semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul, sebaliknya semakin rendah kemampuan konsumen, semakin berat beban pajak yang dipikul. Untuk mengurangi dampak regresif ini, terhadap konsumen yang mengonsumsi BKP yang tergolong mewah dikenakan PPnBM di samping PPN.