SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT
Sabtu, 23 Januari 2010
Selasa, 19 Januari 2010
Ditjen Pajak intensifkan renegoisasi EOI
Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Sjarifudin Alsah mengungkapkan saat ini Indonesia sedang menjajaki renegosiasi pasal EOI dengan 20 negara.
"Saat ini kami berupaya menawarkan renegosiasi dengan negara-negara lain, tapi ada juga negara yang menawarkan renegosiasi dengan Indonesia," ungkapnya di Jakarta hari ini.
Sebelumnya, sejumlah negara anggota Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) diketahui telah meminta renegosiasi pasal EOI dengan Indonesia.
SGATAR merupakan organisasi institusi perpajakan se-Asia Pasifik yang terdiri dari 15 negara yaitu Indonesia, Australia, China, Hong Kong, Jepang, Korea, Makau, Malaysia, Selandia Baru, Papua Nugini, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand dan Vietnam.
Sjarifudin menjelaskan renegosiasi pasal EOI dimaksudkan untuk memberikan standar baru dalam hal tatacara pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan yang mengacu kepada OECD model dan UN model.
"Selama ini tidak ada [standarnya] sehingga untuk mendapatkan informasi itu sangat berbelit dan lama. Diharapkan dengan adanya standar baru tersebut akses informasi akan mudah didapatkan," jelasnya.
Sumber: bisnis.com , Selasa, 19 Januari 2010
Sabtu, 26 Desember 2009
VAT Refund for Tourist start at April 2010
Adapun nilai PPN minimal Rp500.000 dengan tujuan percobaan Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai Bali. Pemberian restitusi pajak ini akan diperluas di seluruh bandara yang ada di Indonesia, namun saat ini pemerintah belum mempunyai kesiapan secara penuh untuk melakukannya sehingga hanya 2 kota saja yang pada 2010 nanti akan menjadi proyek percobaan pengenaan tax refund tersebut. Tahun 2010 baru
Kebijakan yang akan diterapkan ini menyusul dengan adanya implementasi Undang-undang No.42/2009 tentang perubahan ketiga atas undang-undang PPN barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per 1 April 2009.
Restitusi ini hanya akan berlaku bagi turis yang memegang paspor luar negeri, ketika membeli barang turis tersebut akan dikenakan PPN namun saat keluar dari
Praktik seperti ini dilakukan Bukan hanya di
Tax refund bagi turis asing ini diberikan di dalam rangka untuk mendorong tingkat belanja turis yang berkunjung di
Kendati demikian, sesuai dengan undang-undang maka tax refund ini akan diatur lebih tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan perlu adanya koordinasi dengan pedagang lokal, pihak bandara, dan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan kerjasama dan pengawasan terhadap toko-toko tertentu, dimana tidak semua toko bisa mendapatkan fasilitas tersebut pasalnya ada kualifikasi tertentu dari toko yang akan dituju, salah satu contohnya dari sisi IT dan sistem administrasi perpajakannya. Jika memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas tersebut
Negara asal Wisman
Disamping itu pemerintah harus selektif mungkin di dalam memilah-milih negara-negara yang akan dikenakan tax refund tersebut. Sehingga tidak semua turis asing di perlakukan sama namun hanya turis yang berasal dari negara yang sama menerapkan kebijakan ini saja.
Undang-Undang PPN yang baru mengatur bahwa:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
- pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Barang Kena Pajak yang dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dianggap akan dikonsumsi di luar Daerah Pabean. Oleh karena itu,
Faktur Pajak yang dapat digunakan sebagai dasar untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dipersyaratkan hanya untuk Faktur Pajak yang diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia.
Bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Faktur Pajak yang dapat dipergunakan untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus mencantumkan identitas berupa nama, nomor paspor, dan alamat lengkap orang pribadi tersebut di negara yang menerbitkan paspor.
Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
- paspor;
- pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Sabtu, 05 Desember 2009
PAJAK PESANGON, PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA
Dalam aturan main sebelumnya, hanya uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua bruto sampai dengan Rp 25 juta saja yang bebas PPh 21. Di atas itu kena pajak penghasilan mulai 5% hingga 25%, tergantung besar duit yang diterima. Aturan baru tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Peraturan ini berlaku mulai 16 November 2009 lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, tarif PPh 21 itu lebih rendah dari tarif umum sehingga mempunyai manfaat yang lebih besar bagi penerima uang pensiun. "PP ini bertujuan untuk memberi keadilan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi penerimanya," kata dia kepada KONTAN, Rabu (2/12).
Tapi, potongan PPh 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan, atau jaminan hari tua yang bersifat final tersebut hanya berlaku untuk pembayaran sekaligus, baik sebagian atau seluruhnya dalam tempo paling lama dua tahun. Kalau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, akan berlaku tarif PPh umum, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang PPh. Yakni, mulai 5%-30%, tergantung besar penghasilan bruto, dan tidak ada pembebasan pajak. Dan yang tidak kalah penting juga mengenai pembayaran pajak finalnya dapat diangsur paling lama 12 bulan.