SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Kamis, 24 November 2011

SOPINDO NOPEMBER 2011 : PERENCANAAN PAJAK / TAX PLANNING UNTUK ORANG PRIBADI


Pertama-tama, permohonan maaf Sopindo sampaikan sehubungan baru saat ini dapat menyusun materi tentang tax planning yang sudah dijanjikan sejak lama. Dengan tulisan ini, semoga pembaca Sopindo semakin memahami penerapan pajak untuk diri (orang pribadi) sendiri dan mampu merencanakan perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

I.      PENDAHULUAN
Seperti kita ketahui bersama bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia menerapkan sistem yang dinamakan ‘Self Assessment’ dimana Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yakni menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Negara dalam hal ini pemerintah, memberi kesempatan pelaksanaan kepatuhan kewajiban perpajakan kepada warga negaranya dan dalam hal tertentu akan dilakukan pengujian kepatuhan tersebut melalui program pemeriksaan (tax audit). Sehubungan dengan hal tersebut dan agar dalam proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tersebut berjalan dengan baik dan mampu meminimallisir tax penalty yang akan dikenakan, maka sangat diperlukan adanya perencanaan pajak yang benar dan tepat.
Adapun tujuan perencanaan pajak (tax planning) adalah Meminimumkan Pembayaran Pajak Namun Tetap Berada Dalam Koridor Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
Dilatarbelakangi hal tersebut, pada kesempatan ini penulis mencoba mengupas mengenai mekanisme-mekanisme tax planning yang dapat diterapkan khusus untuk orang pribadi dibawah koridor peraturan perpajakan yang berlaku. Pembahasan ini akan diuraikan secara mendalam dari berbagai macam strategi administrasi dan pelaporan pajak disertai analisa tax planningnya.


II.    MEKANISME TAX PLANNING BAGI ORANG PRIBADI
Mekanisme tax planning untuk orang pribadi menurut penulis dapat dibagi dalam beberapa hal yakni :
1.    Strategi Pendaftaran NPWP Suami-Istri
2.    Strategi Mengelola Active Income
3.    Strategi Mengelola Passive Income
4.    Strategi Mengelola Usaha Sendiri dalam bentuk badan usaha
5.    Strategi mekanisme Hibah

1.    Strategi Pendaftaran NPWP Suami-Istri
Sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah
Penulis menggambarkan ada 2 kondisi yang sering diterapkan di masyarakat yakni: 
a.    Istri mempunyai NPWP sendiri
b.    Wanita kawin/ istri, NPWP ikut suami, dimana:
-       Sumber penghasilan istri hanya dari 1 pemberi kerja
-       Sumber penghasilan istri lebih dari 1 pemberi kerja dan/atau punya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Analisa tax planning:
Apabila dalam sebuah keluarga dengan kondisi istri hanya bekerja di 1 perusahaan saja dan melihat ketentuan bahwa ikut NPWP suami, penghitungannya dianggap Final, maka untuk mencegah timbulnya kurang bayar akibat penggabungan penghitungan tersebut, alangkah baiknya sang istri ikut NPWP suami dari pada memiliki NPWP sendiri.
Di lain pihak, apabila kondisi sebuah keluarga dimana istri bekerja lebih dari satu perusahaan atau mempunyai kegiatan usaha/pekerjaan bebas, maka istri memiliki NPWP sendiri maupun ikut NPWP suami merupakan opsi yang sama. Namun di masyarakat, untuk istri yang memiliki NPWP sendiri, sering kita temui bahwa keluarga yang tidak mengadakan perjanjian pisah harta dan penghasilan, mengalami kesulitan dalam pelaporan harta di SPT masing-masing dan memang hal itu akan dapat dijelaskan secara detail apabila pencatatan suami maupun istri dilakukan dengan benar, namun alangkah lebih praktisnya apabila pelaporan harta itu digabungkan di dalam 1 SPT melalui mekanisme istri ikut NPWP suami

2.    Strategi Mengelola Active Income
Aktive income di sini dimaksud adalah penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi dalam hubungannya dengan pekerjaannya yakni dia memperoleh gaji, bonus, honor, THR dll.
Kadang kala ditemukan kondisi bahwa Orang Pribadi bekerja dan menerima penghasilan di lebih dari 1 perusahaan sehingga setelah diperhitungkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT tahunan maka akan menimbulkan kurang bayar, meskipun telah dilakukan pemotongan (PPh Psl 21) di masing-masing tempat kerja.
Atau kita pada bagian awal tahun pajak bekerja di Perusahaan A kemudian di akhir tahun pindah kerja ke perusahaan B, ini juga akan menimbulkan tambahan bayar di pelaporan SPT tahunan karena penghasilan dari perusahaan awal (A) tidak diteruskan dalam penghitungan pajak penghasilan di perusahaan akhir (B).
Analisa tax planning:
Apabila kita berkerja di perusahaan-perusahaan yang berkaitan misalnya induk dan anak perusahaan, maka sebaiknya diusahakan penerimaan penghasilan dikumpulkan di 1 perusahaan saja misalnya hanya di induk perusahaan dan ini akan mengurangi timbulnya kurang bayar di pelaporan SPT Tahunan.
Apabila kita pindah bekerja dalam 1 tahun pajak dari perusahaan 1 ke perusahaan yang lain, maka sebaiknya segera setelah pindah, dimintakan bukti potong PPh Psl 21 dari perusahaan awal untuk diberikan ke perusahaan baru dalam rangka penghitungan pajak yang harus dipotong (PPh Psl 21) dan ini akan mengurangi timbulnya kurang bayar di pelaporan SPT Tahunan.

3.    Strategi Mengelola Passive Income
Untuk meningkatkan taraf hidup kita dan keluarga, hasil tabungan/saving dari bekerja (aktive income) dan segala modal (harta) yang dimiliki pastinya harus dimanfaatkan untuk menghasilkan passive income. Di sini sudah sangat terbukti bahwa apabila kita memiliki modal (harta) yang bisa menghasilkan pasive income, kita akan mencapai suatu kemakmuran, yang sering disebut ‘kaya’
Contoh passive income:
a.    Bunga, termasuk bunga deposito dari tabungan/deposito kita  
b.    Sewa harta non tanah bangunan
c.    Sewa harta tanah bangunan
d.    Dividen dari saham yang ditanamkan di suatu perusahaan
e.    Capital gain/keuntungan dari penjualan harta
f.     dll 

Contoh kasus:
a.    Bunga, termasuk bunga deposito
Bunga dari kita meminjamkan uang/modal ke pihak lain akan berimplikasi ke pengenaan tarif pasal 17 orang pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan meskipun telah dipotong pph psl 23 oleh pihak pembayar. Sedangkan bunga dari tabungan/deposito, pajaknya dikenakan final 20% tanpa diperhitungkan lagi di penghitungan PPh dalam SPT tahunan.
b.    Sewa harta non tanah bangunan dan harta tanah bangunan
Penghasilan dari sewa dari non tanah bangunan tetap akan diperhitungkan dalam penghitungan PPh SPT Tahunan sedangkan penghasilan dari sewa tanah bangunan dikenakan pajak Final. Pengenaan pajak final akan lebih efektif untuk perencanaan pajak.
c.    Dividen
Bagi pengusaha yang banyak memiliki saham terutama di perusahaan keluarga, sejak tahun 2009 lebih memilih mendapatkan income dari perusahaannya berupa dividen dari pada berupa gaji, karena saat ini pajak atas dividen dikenakan Final 10%.
d.    Capital Gain
Pengusaha yang disebutkan pada kasus dividen, jika ingin menjual sahamnya akan menjual sahamnya ke perusahaan afiliasinya terlebih dahulu (biasanya dengan harga nominal atau harga dibawah pasar), baru kemudian oleh perusahaannya dijual ke pihak lain, untuk menghindari pengenaan PPh tarif Psl 17 dalam SPT Tahunan orang pribadi karena keuntungan akan berpindah dari orang pribadi/pemegang saham ke perusahaan afiliasi yg dimiliki orang pribadi itu juga dan keuntungan yg diperoleh oleh perusahaan afiliasinya tidak serta merta akan langsung dikenakan pajak melainkan akan dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya perusahaan. Jadi pengenaan pajaknya tidak akan sebesar keuntungan penjualan saham tersebut.

4.    Strategi Mengelola Usaha Sendiri dalam bentuk badan usaha
Selain menghindari pengenaan tarif yang lebih tinggi, dengan mendirikan perusahaan, para pemegang saham seringkali memanfaatkan perusahaannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sering ditemukan adanya pembebanan biaya yang terkait dengan kepentingan pribadi pemegang saham, namun hal itu menjadi suatu hal yang umum, sehingga selain income yang diperoleh dari perusahaan akan tetap bersih tanpa dikurangi biaya hidup yang telah dibebankan ke perusahaan, dari pajak perusahaan juga akan terkoreksi lebih rendah. Namun itu menjadi resiko yang diambil oleh pemegang saham, yang apabila diperiksa oleh Kantor Pajak maka akan ada koreksi tambahan bayar baik di perusahaan maupun di pajak pribadinya (dianggap dividen terselubung). Namun hal itu kemungkinan kecil terjadi, apabila kondisi pajak perusahaan diatur sedemikian rupa sehingga tidak rugi dan lebih bayar yang pastinya menjadi prioritas utama untuk diperiksa oleh Kantor Pajak.
Begitu juga apabila ada orang pribadi yang mempunyai keahlian (sebagai tenaga ahli) misalnya konsultan, sering mendirikan perusahaan untuk melaksanakan aktivitas usahanya, namun perlu juga dibuat strategi misalnya untuk pendapatan yang berasal dari pembeli jasa yang tidak ingin dipungut PPNnya maka sebaiknya dialihkan menjadi pendapatan pribadinya bukan pendapatan perusahaan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, tapi perlu juga diperhitungkan bahwa omzet pribadi tidak boleh lebih dari Rp. 600.000.000,- karena apabila telah mencapai jumlah tersebut, maka diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPNnya yang kalau untuk usaha orang pribadi akan menyita waktu bila diwajibkan untuk melaksanakan administrasi dan pelaporan PPNnya. Untuk aspek Pajak Penghasilannya, usaha orang pribadi ini dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam melaporkan kewajiban pajaknya.  

5.    Strategi mekanisme Hibah
Banyak Orang Pribadi terutama pengusaha yang sering menghibahkan hartanya kepada anak atau pihak lain. Dalam ketentuan perpajakan, dikecualikan dari objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh kasus:
Sehubungan ketentuan penegasan tentang hibah hanya menekankan pada objek yang dikenakan pajak adalah hanya atas hibah saham dari bapak kepada anak kandung yang terkait hubungan pekerjaan dan kepemilikan dalam 1 perusahaan, sehingga atas hibah saham dan harta yang lain masih belum dikatagorikan objek pajak. Sedangkan hibah selain hibah saham tersebut, masih belum dikatagorikan sebagai objek pajak penghasilan. Misalnya bapak ingin menghibahkan uang kas atau rumah (property) kepada anak kandungnya, maka tidak termasuk objek yang dikenakan pajak penghasilan.
Namun apabila pengusaha ingin menghibahkan rumah ke adiknya (bukan anak kandung-sesuai peraturan), maka akan dikenakan pajak penghasilan dan untuk menghindari hal itu, sering dilakukan proses hibah 2 kali yakni pengusaha tersebut menghibahkan ke orang tuanya terlebih dahulu, baru kemudian orang tuanya menghibahkan ke adiknya (yang juga merupakan anak kandung orang tua tersebut).


Demikianlah pembahasan mengenai perencanaan pajak (tax planning) bagi orang pribadi, semoga dapat bermanfaat bagi pemahaman perpajakan kita terutama bagi orang pribadi yang ingin melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan dan bagi para akademisi atau pemerhati perpajakan dapat memberikan tanggapan disertai analisa yang kuat sebagai bahan pendukung dalam pokok bahasan ini.
Akhir kata, Penulis mengharapkan kita dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai tujuan perencanaan pajak itu sendiri dan untuk membantu pemerintah dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang benar.

Selasa, 22 November 2011

[detik.com] - 30 Instansi Pemerintah Tak Taat Pajak, Negara Rugi Rp 859 Miliar

ketut suastika : Oke

Selasa, 22/11/2011
30 Instansi Pemerintah Tak Taat Pajak, Negara Rugi Rp 859 Miliar
Ramdhania El Hida - detikFinance


detikcom - Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kepatuhan pajak kepada 30 instansi negara. Ternyata instansi negara pun tidak taat pajak dan negara dirugikan Rp 859 miliar.

Baca Lebih Detail : http://m.detik.com/read/2011/11/22/173141/1773121/4/30-instansi-pemerintah-tak-taat-pajak-negara-rugi-rp-859-miliar

Rabu, 28 September 2011

Transaksi Keuangan Dipajaki

Yth. Bapak/Ibu SOPINDO,

telah mengirimkan sebuah link berita dari Kompas.Com :

Judul : Transaksi Keuangan Dipajaki

STRASBOURG, KOMPAS.com — Para penentu kebijakan di Uni Eropa mengusulkan
pajak atas transaksi keuangan. Pemajakan ini diperkirakan akan memberikan
kontribusi pada penerimaan Uni Eropa dan negara-negara anggotanya sebesar 57
miliar euro per tahun.Namun, usul ini mendapatkan tantangan dari kalangan
perbankan yang menyebutnya sebagai langkah yang tidak masuk akal dan akan
memperlambat pertumbuhan ekonomi sekitar 1,76 persen dalam jangka
panjang.Para eks ...

Berita Selengkapnya :
http://www1.kompas.com/read/xml/2011/09/29/07523413/Transaksi.Keuangan.Dipajaki

Pesan :

Minggu, 25 September 2011

Ditjen Pajak Incar Pelaku Bisnis dan Orang Kaya


JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung mulai Jumat (30/9/2011) pekan depan,
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mulai menggelar sensus pajak
nasional. Pencacahan pajak akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Fatimah Azzahra
mengatakan, sensus pajak melibatkan pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik
(BPS), serta aparat kepolisian. Sedangkan jumlah petugas yang diterjunkan
untuk melakukan sensus sebanyak 5.980 oran ...
Berita Selengkapnya :
http://www1.kompas.com/read/xml/2011/09/25/15573691/Ditjen.Pajak.Incar.Pelaku.Bisnis.dan.Orang.Kaya

Kamis, 15 September 2011

SOPINDO SEPTEMBER 2011 : TANYA JAWAB PAJAK

Dengan hormat,
Terkait dengan adanya rencana isteri Bp AW (Ibu LN) akan melakukan hibah kepada ibunya (Ibu GN) maka ada beberapa hal yang perlu saya minta penjelasan dari SOPINDO, yaitu :
1. Ibu GN (status Janda) belum mempunyai NPWP dan sudah  berumur > 70 tahun, apakah perlu membuat NPWP sendiri mengingat tidak ada penghasilan lain kecuali bunga deposito ?
2. Karena Ibu LN masih satu NPWP dengan Pak AW, dalam Surat Keterangan Bebas dicantumkan nama siapa ? Pemilik sertifikat atau nama sesuai NPWP ?
3. Untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh apa saja yang perlu dilampirkan (sesuai PER - 30/PJ/2009 lampiran I ) ? kami sudah siap dengan copy sertifikat dan copy PBB 2011
Terima kasih atas bantu Bapak.
SOPINDO :
Yth. Pembaca SOPINDO

Maaf sebelumnya baru saya bisa membalas emailnya sehub persiapan mau pindah unit kerja.
Terkait masalah yg pak AW tanyakan, dapat dijelaskan sbb:
1. Untuk Ibu GN (penerima hibah) memang perlu berNPWP sehubungan dengan transaksi di atas 60jt (saya lupa peraturannya)
2. Untuk Ibu LN semestinya ada mekanisme NPWP keluarga pak. mungkin bisa didaftarkan dulu kalo belum.
3. Persyaratan SKB sesuai per-30 ,memang hanya melampirkan KK, SPPT PBB, Pernyataan Hibah, tapi untuk memastikan ketentuan keluarga sedarah garis keturunan lurus 1 derajat, kadang2 diminta dokumen pendukung mis. FC KTP masing2, Akte kelahiran maupun akte perkawinan dan akte hibah nila perlu.

Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat dan akhir kata, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yg baik dg Pak AW selama ini krn sejak tgl 8 Sep besok sy sudah dilantik menjadi Widyaiswara di Balai Diklat Denpasar dan tgl 12 sudah harus bertugas di sana.
Saya sangat mengharapkan hubungan akan terus berlanjut dan salam sukses selalu.

Salam,
I Ketut Suastika
SOPINDO
www.solusipajak-info-guide.blogspot.com

Rabu, 14 September 2011

SOPINDO SEPTEMBER 2011 : PTKP DAN KEMUNGKINAN PERUBAHANNYA


I.      PENDAHULUAN

Pada awal tahun ini, tepatnya pada tanggal 1 Mei 2011, diperingati hari buruh sedunia dan sempat muncul wacana adanya perubahan regulasi perpajakan untuk kaum pekerja atau karyawan utamanya kaum buruh. Maksud dari wacana perubahan regulasi perpajakan ini adalah agar beban pajak yang ditanggung oleh kaum pekerja menjadi ringan dan wajar sesuai beban hidup mereka. Hal utama dalam wacana perubahan regulasi perpajakan tersebut mengacu pada adanya tuntutan perubahan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi khususnya beban harga kebutuhan pokok yang sudah mengalami peningkatan. Dilatarbelakangi hal tersebut, pada kesempatan ini penulis mencoba mengupas mengenai pengenaan PTKP ini dan kemungkinan perubahannya agar masyarakat sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memahami PTKP tersebut lebih jelas dan secara umum dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Pembahasan ini akan diuraikan secara mendalam dari pemahaman filosofi dan pengertian dasar PTKP sampai pada kemungkinan perubahan besaran PTKP.


II.    FILOSOFI DAN PENGERTIAN DASAR PTKP

Kalau dilihat dari filosofinya, PTKP tersebut merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan dibuat sebagai pengurang penghasilan neto WP orang pribadi untuk menghasilkan penghasilan kena pajak, sebelum dikenakan tarif PPh Psl 17 UU PPh. Dan kalau kita analogikan dengan Wajib Pajak Badan yakni sebagai biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka memperoleh penghasilan untuk mempertahankan berjalannya usaha perusahaan, namun berbeda di Wajib Pajak orang pribadi, yakni biaya yang dikeluarkan untuk melangsungkan kehidupan pribadi maupun keluarga. Karena Wajib Pajak orang pribadi tersebut tidak menyelenggarakan pembukuan dan perlu adanya penyeragaman, maka ditetapkanlah adanya PTKP yang berlaku atau penerapannya sama untuk semua Wajib Pajak orang pribadi. Berbeda dengan Wajib Pajak Badan yang masing-masing Wajib Pajak memiliki jumlah biaya yang berbeda sesuai dengan kapasitas aktifitas perusahaan itu sendiri.
Nah, disinilah penekanan PTKP sebagai biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi, sehingga apabila Wajib Pajak orang pribadi tersebut nyata-nyata mengeluarkan biaya untuk kelangsungan kehidupannya lebih besar dari PTKP yang telah ditetapkan, maka dia tidak dapat mengakuinya dalam laporan pajaknya sebagai pengurang penghasilan neto. Biaya yang boleh diakui sacara fiskal oleh Wajib Pajak orang pribadi hanyalah apabila Wajib Pajak tersebut melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas tanpa menyelenggarakan pembukuan akan dikenakan pajak menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto.
Dari uraian di atas, untuk menghindari adanya kebingungan, terdapat dua istilah yakni pertama, biaya untuk kelangsungan kehidupan yang diistilahkan sebagai PTKP dan kedua, ada pula biaya sehubungan dengan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Untuk biaya yang kedua, hanya sebagai pengurang dari penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha/pekerjaan bebasnya saja (yang menyelenggarakan pembukuan) dan Wajib Pajak ini tetap dapat mengurangkan PTKPnya dengan total penghasilan neto yang diperolehnya kemudian karena secara pribadi juga perlu mengeluarkan biaya untuk kelangsungan kehidupan pribadinya dan keluarganya.
Sebagai contoh ada Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, melaporkan adanya rugi (dilaporkan dalam penghasilan Dalam Negeri lainnya dengan angka ‘negatif’) dan setelah ditindaklanjuti ternyata rugi tersebut sehubungan dengan Wajib Pajak memberikan modal usaha untuk orang lain tapi tidak jelas pengembaliannya. Hal ini sangat tidak diperkenankan dalam ketentuan perpajakan kita dan yang hanya boleh diakui sebagai “biaya” untuk Wajib Pajak ini hanya PTKPnya saja.


III.   PTKP DAN PERUBAHANNYA

Adapun PTKP selama ini menurut ketentuan yang berlaku, telah mengalami beberapa kali perubahan yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Dalam UU no. 17 Tahun 2000 pasal 7, ditentukan besarnya PTKP untuk diri sendiri Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp. 2.880.000,- , tambahan untuk Wajib Pajak kawin sebesar Rp. 1.440.000,- , tambahan untuk istri yg berpenghasilan dan digabung dengan suami sebesar Rp. 2.880.000,- dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp. 1.440.000,-
2.    Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 564/PMK.03/2004 tgl 29 Nopember 2004 dan mulai berlaku di tahun pajak 2005, ditentukan besarnya PTKP untuk diri sendiri Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp. 12.000.000,- , tambahan untuk Wajib Pajak kawin sebesar Rp. 1.200.000,- , tambahan untuk istri yg berpenghasilan dan digabung dengan suami sebesar Rp. 12.000.000,- dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp. 1.200.000,-
3.    Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2005 tgl 30 Desember 2005 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2006, ditentukan besarnya PTKP untuk diri sendiri Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp. 13.200.000,- , tambahan untuk Wajib Pajak kawin sebesar Rp. 1.200.000,- , tambahan untuk istri yg berpenghasilan dan digabung dengan suami sebesar Rp. 13.200.000,- dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp. 1.200.000,-
4.    Yang terakhir dalam UU no. 36 Tahun 2008 pasal 7, ditentukan besarnya PTKP untuk diri sendiri Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp. 15.840.000,- , tambahan untuk Wajib Pajak kawin sebesar Rp. 1.320.000,- , tambahan untuk istri yg berpenghasilan dan digabung dengan suami sebesar Rp. 15.840.000,- dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp. 1.320.000,-

Dalam setiap perubahan ini, selalu dipertimbangkan adanya alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.


IV.  APAKAH MUNGKIN BERUBAH?

Berdasarkan pembahasan PTKP secara filosofi dan perkembangan perubahannya dan disandingkan pula dengan adanya tutuntan beberapa elemen masyarakat, dapat disimpulkan bahwa perubahan PTKP selanjutnya dapat dilakukan. Namun disini diperlukan banyak pertimbangan disamping memang secara nyata misalnya kebutuhan pokok kita semakin naik harganya dan semakin meningkat. Apabila dilakukan perubahan yakni menambah jumlah PTKP, yang sangat jelas pengaruhnya yakni adanya pengaruh penurunan penerimaan pajak khususnya disektor PPh orang pribadi. Pengaruh positif juga bisa diperoleh misalnya apabila PTKP dinaikkan, akan mengurangi pembayaran pajak orang pribadi dan otomatis akan menambah penghasilan yang dibawa pulang (take home pay) yang secara tidak langsung akan menaikkan daya beli orang pribadi secara khusus dan masyarakat pada umumnya dan akan mempengaruhi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai bergerak meningkat. Disinilah peran pemerintah dalam menentukan kebijakan fiskal sangat besar dan kita hanya berharap penentu kebijakan kita dapat mengambil keputusan yang baik, adil dan bermanfaat bagi khalayak masyarakat umum.
Dan secara prosedural hukum diatur bahwa penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikianlah pembahasan mengenai studi kasus PTKP dan kemungkinan perubahannya, semoga dapat bermanfaat bagi pemahaman perpajakan kita dan bagi para akademisi atau pemerhati perpajakan dapat memberikan tanggapan disertai analisa yang kuat sebagai bahan pendukung dalam perubahan PTKP ini. Akhir kata, Penulis mengharapkan masyarakat maupun petugas pajak dapat memahami dasar hukum dan filosofi mengenai PTKP dan mampu menerapkan dalam pengisian untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan benar.

Kamis, 11 Agustus 2011

SOPINDO AGUSTUS 2011 : TANYA JAWAB SOPINDO

Kepada YTH,
 
Saya mau tanya tentang "HARTA HIBAH KELUARGA SEDARAH GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT ADALAH OBJEK PPH DILIHAT DARI ASPEK HUBUNGAN USAHA, PEKERJAAN & KEPEMILIKAN"
Kasusnya:
 
PT ABC terdiri dari Tuan X (Komisaris) 60%,  Tuan Y(Direktur) 5%,  dan Tuan Z (35%).
Tuan Y anak kandung dari Tuan X
Tuan Y tdk mau meneruskan bisnis PT X dan dia menghibahkan sahamnya kepada Tuan X.
Apakah hibah atas saham tersebut menjadi object kena pajak?
 
Terima Kasih.
 
Pembaca Sopindo
 
SOPINDO :
Yth Pembaca setia Sopindo

Salam hormat dan maaf atas keterlambatan respon dari kami.
Mengenai masalah hibah saham ini, sebelumnya kami ingin tegaskan di sini bahwa saham yang dihibahkan oleh Tuan X ke anak kandingnya yakni Tuan Y adalah saham PT. X, bkn PT. ABC. Kalau memang seperti itu faktanya, disini kami dapat sampaikan bahwa:
1. Hubungan pekerjaan & kepemilikan antara Tuan X dan Tuan Y hanya jelas terlihat di PT. ABC dimana Tuan X dan Tuan Y ada hubungan pekerjaan yakni sbg komisaris dan direktur dan juga ada hubungan kepemilikan yakni sama2 memiliki saham PT. ABC.
(asumsi: untuk info PT. X tidak ada hubungan pekerjaan maupun kepemilikan krn tidak disampaikan)
2. Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini hanya mengatur hubungan usaha pekerjaan dan kepemilikan dalam 1 perusahaan dan belum berani dengan tegas mengatur hubungan dalam perusahaan afiliasi atau anak perusahaan.
(Dalam tulisan saya, dikemukakan adanya pendapat akan perlunya penegasan dari DJP utk hubungan tidak hanya dlm 1 perusahaan tp antar perusahaan, dg tujuan hanya sebagai bahan kajian ilmiah utk kasus hibah saham, krn hubungan usaha pekerjaan dan kepemilikan juga pasti ada di antara perusahaan afiliasi dikaitkan dengan aturan perpajakan mengenai Hubungan Istimewa)
3. Oleh karena itu, apabila Tuan X menghibahkan saham yg dimiliki di PT. X (bkn di PT. ABC) ke Tuan Y, maka kasus tersebut belum dapat dikatagorikan hibah yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
4. Namun apabila Tuan X menghibahkan saham yg dimiliki nya di PT. ABC ke Tuan Y, baru dapat dikatagorikan hibah yang merupakan objek Pajak Penghasilan.

Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat memberikan solusi dan bermanfaat dalam menyelesaikan kasus hibah yang Bpk. Carlie tanyakan.
Sukses selalu dan kami harapkan hubungan ini terus berlanjut untuk kemajuan kita bersama dalam hal perpajakan.
Terima kasih.

Hormat kami,