SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Senin, 25 Maret 2013

SERI PPN : PERLAKUAN PPN ATAS BENTUK KERJA SAMA OPERASI (JOINT OPERATION)


Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Bentuk kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian Badan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.Sebagaimana kita ketahui Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap. Bentuk kerja sama operasi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.


Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF membentuk joint operation. Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation.
Berdasarkan hal di atas:
a.
joint operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur Pajak;
c.
apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).


Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
PT X dan PT Y membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT X dan PT Y membentuk joint operation. Namun demikian, dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek) tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X.
Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sabtu, 16 Maret 2013

SERI PPN : KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN



Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan PPN dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Berdasarkan PMK-39/PMK.03/2010 tgl 22 Februari 2010 berlaku sejak 1 April 2010 dijelaskan bahwa :
a.     kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
b.    Bangunan dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
1)     konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2)     diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3)     luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
c.     DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
d.    Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan.

Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2012 telah diterbitkan PMK-163/PMK.03/2012 yang mengubah PMK-39/PMK.03/2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang pokok-pokok perubahannya sebagai berikut :
a.     Bangunan dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
1)     konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2)     diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3)     luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
b.    DPP adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
c.     Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN terutang ke kas negara, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
d.    Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri :
1)     tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau
2)     memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, ditetapkan secara jabatan oleh DJP.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 jo PER-25/PJ/2012 tentang tata cara penetapan secara jabatan atas jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan dalam rangka kegiatan membangun sendiri, dinyatakan bahwa dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, maka jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan ditetapkan secara jabatan berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, apabila orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap, sehingga:
1)     jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan lebih         rendah dari nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), maka penetapan secara jabatan dihitung berdasarkan data nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) tersebut; atau
2)     jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan lebih         tinggi dari nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), maka penetapan secara jabatan dihitung berdasarkan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan.

Selasa, 12 Maret 2013

SERI PPN : EKSPOR JASA KENA PAJAK OLEH PKP


Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian ekspor JKP adalah penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh PKP yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean. 

Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 (nol) persen sesuai PMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sebagaimana telah diubah dengan PMK-30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 adalah sebagai berikut :

1. Jasa Maklon, dengan batasan : 
  • Pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;
  •  spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan; 
  • kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan 
  • pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
2. jasa perbaikan dan perawatan, dengan batasan bahwa jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
 
3. jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, dengan batasan bahwa jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.


Contoh :
PT. Adi Karya sebuah perusahaan konstruksi berkedudukan di Jakarta pada tahun 2012 mendapat kontrak jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi berupa pembangunan gedung perkantoran di Singapura dari Singapore Constructions Ltd.