SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Rabu, 06 April 2011

SOPINDO APRIL 2011: SEKILAS TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP )



APA ITU NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sederhananya, kalau kita ingin lapor pajak ya mesti punya NPWP terlebih dahulu
.
TERUS, WAJIB PAJAK ITU SIAPA?
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan (PT, CV, yayasan, dll) meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan perpajakan.
Sederhananya, misalnya kita sebagai pembayar pajak, perusahaan yang memotong gaji kita, atau bendahara pemerintah yang memungut pajak penghasilan Psl 22, yang telah memenuhi ketentuan dan ber-NPWP dapat disebut Wajib Pajak.

SIAPA SAJA YANG DIMAKSUD ORANG PRIBADI YANG WAJIB BER-NPWP?
1. Orang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Maksudnya orang yang punya usaha sendiri misalnya usaha toko dan orang yang menjalankan ‘pekerjaan bebas’ merupakan orang yang bekerja berdasarkan keahlian tertentu yang tidak terikat dengan suatu lembaga/perusahaan misalnya pengacara, konsultan, akuntan dll.
2. Orang pribadi yang memperoleh penghasilan selain poin 1 di atas yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah :
- Wajib Pajak sendiri………………............................Rp. 15.840.000,-
- Wajib Pajak kawin..........................…................…Rp. 17.160.000,-
- Wajib Pajak kawin & punya 1 tanggungan........Rp. 18.480.000,-
- Wajib Pajak kawin & punya 2 tanggungan........Rp. 19.800.000,-
- Wajib Pajak kawin & punya 3 tanggungan........Rp. 21.120.000,-
Misalnya, Budi (status Wajib Pajak sendiri) karyawan di PT. A mendapat penghasilansetiap bulannya Rp. 2jt atau setahun Rp. 24jt, maka Budi wajib ber-NPWP.

CARA MENDAPATKAN NPWP?
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan cara:
1. membuka situs Direktorat Jenderal Pajak, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id
- Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registeration)
- Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta
- Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
- Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebegai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
- Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT Asli.
2. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak (sesuai KTP Wajib Pajak bertempat tinggal), serta dapat mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian seperti mall, gedung perkantoran dll.

APA SAJA SYARAT MEMILIKI NPWP?
Cukup hanya mengisi formulir dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing. Kalau kita mendaftar langsung mendatangi Kantor Pajak, dapat ditunggu karena pelayanannya selesai pada hari pendaftaran itu juga.

APAKAH PEMBUATAN NPWP DIPUNGUT BIAYA?
Tidak sama sekali. Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau GRATIS.

APA MANFAAT NPWP?
1. Kemudahan pengurusan administrasi dalam hal:
a. Pengajuan kredit bank
b. Pembuatan rekening Koran di bank
c. Pengajuan SIUP/TDP
d. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll)
e. Pembuatan Paspor
f. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD
2. Kemudahan pelayanan perpajakan dalam hal:
a. Pengembalian pajak
b. Pengurangan pembayaran pajak
c. Penyetoran dan pelaporan pajak

APA NPWP DAPAT DIHAPUSKAN?
NPWp dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya. Contoh lain adalah Wajib Pajak yang tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi dibawah PTKP dan Wajib Pajak orang asing yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

LALU APA SANKSI BAGI ORANG YANG TIDAK BER-NPWP?
Atas penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tariff normal. Misalnya penghasilan yang dikenakan tarif normal 5% maka akan dikenakan tarif sebesar 5% X 120% menjadi 6%.
Bagi orang pribadi yang dengan sengaja tidak ber-NPWP dan ada kerugian Negara atas tindakannya maka akan dikenakan pasal pidana.

Tidak ada komentar: