PP NO. 46 TAHUN 2013, MEMUDAHKAN ATAU MENYULITKAN ?
Pada tahun 2013, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang cukup kontroversial di
kalangan dunia usaha dan masyarakat Indonesia. Peraturan ini mulai
berlaku di bulan Juli 2013. PP ini disosialisasikan melalui media massa
baik elektronik maupun cetak sebagai “Pajak UMKM” dengan tarif sebesar
1% dari Omzet. Dengan pemakaian istilah UMKM, PP ini ternyata sukses
mencuri perhatian, mengundang pertanyaan, kebingungan, atau mungkin
kekhawatiran dikalangan masyarakat pajak kelas menengah ke bawah di
Indonesia.
Baca selengkapnya di :
http://www.widyadewata.com/media/rubrik-pajak/pp-46-tahun-2013/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar