SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Senin, 03 Februari 2014

INFO PAJAK SOPINDO :

PP NO. 46 TAHUN 2013, MEMUDAHKAN ATAU MENYULITKAN ?

Pada tahun 2013, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang cukup kontroversial di kalangan dunia usaha dan masyarakat Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku di bulan Juli 2013. PP ini disosialisasikan melalui media massa baik elektronik maupun cetak sebagai “Pajak UMKM” dengan tarif sebesar 1% dari Omzet. Dengan pemakaian istilah UMKM, PP ini ternyata sukses mencuri perhatian, mengundang pertanyaan, kebingungan, atau mungkin kekhawatiran dikalangan masyarakat pajak kelas menengah ke bawah di Indonesia.

Baca selengkapnya di :
http://www.widyadewata.com/media/rubrik-pajak/pp-46-tahun-2013/

Tidak ada komentar: