DASAR HUKUM :
1.
Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dan Penjelasannya;
3.
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya;
6.
Pasal 37 Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan.
URAIAN PEMBAHASAN
Dasar utama pertimbangan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas
Surat Keputusan selain Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan yang
tidak sesuai prosedur adalah karena di Indonesia yang merupakan
negara hukum memberikan kesempatan yang sama bagi warga negaranya untuk
mendapatkan keadilan di depan hukum.
Secara khusus juga didasari atas Pasal 23
ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang
berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam
Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.
Ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak selain keputusan yang berkaitan
dengan pelaksanaan penagihan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat
Keputusan Keberatan, dapat diajukan gugatan oleh Wajib Pajak.
Berkaitan dengan pendapat bahwa pengajuan gugatan atas keputusan tersebut
di atas tidak diperkenankan berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa :
Keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang
meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
a.
Surat ketetapan pajak yang penerbitannya
telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
b.
Surat Keputusan Pembetulan;
c.
Surat Keputusan Keberatan yang
penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
d.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi;
e.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi;
f.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak;
g.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak; dan
h.
Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
penulis berpendapat bahwa fungsi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang tidak dapat dikatakan untuk menjalankan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana mestinya, dengan dasar pertimbangan sebagai
berikut :
1.
Dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 adalah Pasal 48 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa :
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasannya :
Untuk menampung hal-hal yang belum cukup
diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan
dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang
ini dan tata cara yang diperlukan.
Secara filosofi mengandung arti bahwa
apabila terdapat hal-hal yang belum cukup di atur dalam Undang-Undang maka akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan maksud ’hal-hal’ dalam
pasal ini adalah tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan
dalam Undang-Undang. Jadi materi yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang,
maka akan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah dan bukan malah
membatasi kembali materi yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Konsekuensinya adalah :
1. Dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah jelas mengatur tentang materi yang dapat diajukan gugatan di pengadilan pajak adalah selain keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan;
1. Dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah jelas mengatur tentang materi yang dapat diajukan gugatan di pengadilan pajak adalah selain keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan;
·
Secara umum sesuai dengan tujuan diberlakukannya
peraturan perundang-undangan perpajakan maka memiliki konsekuensi bahwa upaya untuk
mendapatkan keadilan bagi Wajib Pajak di depan hukum tidak dapat dibatasi
seperti yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
tersebut.
2.
Hak Wajib Pajak dalam mendapatkan keadilan hukum melalui
gugatan ke pengadilan pajak sehubungan surat keputusan pengurangan/pengapusan
sanksi administrasi ini juga diatur jelas dalam Pasal 31
ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang
menyatakan bahwa :
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas
pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3.
Untuk menambahkan dasar pertimbangan, penulis menyertakan
aturan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni :
Pasal 1 angka 5
:
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 12 :
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Penjelasannya:
Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimanamestinya”
adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang
atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak
menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut, penulis
berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah dalam struktur peraturan
perundang-undangan kita dibuat sepanjang diperlukan untuk menjalankan
Undang-Undang dan tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang
yang bersangkutan dan kalau kita kaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka dapat disimpulkan bahwa dasar pembatasan
pengajuan gugatan pada Pasal 37 sangat menyimpang dari materi yang diatur
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
4.
Berdasarkan hal tersebut
dapat ditegaskan bahwa pengajuan gugatan sehubungan dengan keputusan yang
berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam
Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP seperti Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan
Sanksi Administrasi yang penulis sampaikan telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar