SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Jumat, 12 Oktober 2012

KAJIAN TENTANG ASPEK HUKUM PEMBATASAN PENGAJUAN GUGATAN SESUAI PASAL 37 PERATURAN PEMERINTAH NO 74 TH 2011


DASAR HUKUM :

1.       Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.       Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penjelasannya;
3.       Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4.       Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.       Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya;
6.       Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

URAIAN PEMBAHASAN

Dasar utama pertimbangan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan selain Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai prosedur adalah karena di Indonesia yang merupakan negara hukum memberikan kesempatan yang sama bagi warga negaranya untuk mendapatkan keadilan di depan hukum.
Secara khusus juga didasari atas Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.
Ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak selain keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan, dapat diajukan gugatan oleh Wajib Pajak.
Berkaitan dengan pendapat bahwa pengajuan gugatan atas keputusan tersebut di atas tidak diperkenankan berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa :
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
a.        Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
b.        Surat Keputusan Pembetulan;
c.        Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
d.       Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
e.        Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
f.         Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
g.       Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
h.       Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
penulis berpendapat bahwa fungsi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang tidak dapat dikatakan untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana mestinya, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
1.       Dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 adalah Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa :
 
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasannya :
Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.
Secara filosofi mengandung arti bahwa apabila terdapat hal-hal yang belum cukup di atur dalam Undang-Undang maka akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan maksud ’hal-hal’ dalam pasal ini adalah tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-Undang. Jadi materi yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang, maka akan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah dan bukan malah membatasi kembali materi yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Konsekuensinya adalah : 

1.  Dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah jelas mengatur tentang materi yang dapat diajukan gugatan di pengadilan pajak adalah selain keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan;
·         Secara umum sesuai dengan tujuan diberlakukannya peraturan perundang-undangan perpajakan maka memiliki konsekuensi bahwa upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Wajib Pajak di depan hukum tidak dapat dibatasi seperti yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut.
2.       Hak Wajib Pajak dalam mendapatkan keadilan hukum melalui gugatan ke pengadilan pajak sehubungan surat keputusan pengurangan/pengapusan sanksi administrasi ini juga diatur jelas dalam Pasal  31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa :
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.       Untuk menambahkan dasar pertimbangan, penulis menyertakan aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni :
Pasal 1 angka 5 :
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 12 :
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Penjelasannya:
Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimanamestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

Berdasarkan hal tersebut, penulis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah dalam struktur peraturan perundang-undangan kita dibuat sepanjang diperlukan untuk menjalankan Undang-Undang dan tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan dan kalau kita kaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka dapat disimpulkan bahwa dasar pembatasan pengajuan gugatan pada Pasal 37 sangat menyimpang dari materi yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4.       Berdasarkan hal tersebut dapat ditegaskan bahwa pengajuan gugatan sehubungan dengan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP seperti Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi yang penulis sampaikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tidak ada komentar: