SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Senin, 11 Maret 2013

SERI PPN : PAJAK OBJEKTIF


PPN juga memiliki karakteristik sebagai pajak objektif yang mempunyai pengertian bahwa timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh ‘tatbestand’ yaitu peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut objek pajak. Kondisi subjektif subjek pajak tidak ikut menentukan atau menjadi tidak relevan. Hal ini berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh), selaku pajak subjektif yang bermakna bahwa timbulnya kewajiban pajak sangat dipengaruhi oleh kondisi subjektif subjek pajaknya. Di sini PPN juga tidak membedakan antara konsumen orang pribadi dengan konsumen berbentuk badan, antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan yang berpenghasilan rendah.



Contoh: Seorang pegawai honorer suatu perusahaan yang berpenghasilan Rp 1.000.000,00 per bulan membeli sepatu futsal merk Eagle di sebuah toko sepatu, demikian juga seorang direktur dari perusahaan tempat pegawai tersebut bekerja, membeli sepatu yang jenisnya sama di toko sepatu yang sama. Harga sepatu tersebut misalnya Rp 150.000,00, maka baik pegawai honorer maupun direktur tersebut dikenakan PPN dalam jumlah yang sama yaitu 10% x Rp150.000,00 = Rp15.000,00. Bagi pegawai honorer, uang sejumlah Rp 15.000,00 memiliki nilai yang relatif cukup berarti apabila dibandingkan dengan nilai uang tersebut bagi seorang direktur perusahaan.
 


Berdasarkan hal tersebut di atas, karakter PPN sebagai pajak objektif ini menimbulkan dampak regresif (Untung Sukardji, 2010). Regresivitas PPN mengandung pengertian, semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul, sebaliknya semakin rendah kemampuan konsumen, semakin berat beban pajak yang dipikul. Untuk mengurangi dampak regresif ini, terhadap konsumen yang mengonsumsi BKP yang tergolong mewah dikenakan PPnBM di samping PPN.

Tidak ada komentar: