SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Rabu, 27 Maret 2013

SERI PPN : JENIS FAKTUR PAJAK



A.    Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pasal 13 ayat (1) UU PPN 1984, dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap :
1.     penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D yakni atas :
a.     penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean;
b.    ekspor BKP berwujud;
c.     penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
2.     penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean;
3.     ekspor BKP Tidak Berwujud;
4.     ekspor JKP.

Sesuai dengan perubahan UU tahun 2009, terdapat tambahan ketentuan jenis penyerahan yang wajib dibuatkan FP yakni penyerahan sesuai Pasal 16D, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP. Penyerahan sesuai Pasal 16D, sebelumnya kewajiban PPN-nya hanya menyetorkan ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT dengan melampirkan Surat Setoran Pajak Pasal 16D tersebut, namun dalam UU nomor 42 Tahun 2009, penyerahan sesuai Pasal 16D diwajibkan membuat FP dan perhitungannya menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagai Pajak Keluaran.
Untuk FP wajib dibuat atas ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP memang merupakan implikasi dari adanya penambahan objek PPN dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.
Dalam perubahan UU PPN di tahun 2009 ini, istilah FP Standar dan FP Sederhana sudah tidak ada lagi dan yang ada hanya istilah Faktur Pajak saja.

B.    Jenis Faktur Pajak
Berdasarkan ketentuan peraturan pelaksana di bawah UU PPN, jenis Faktur Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Faktur Pajak
Faktur Pajak juga dibagi dalam 3 jenis yaitu :
a. Faktur Pajak atau Faktur Penjualan
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Ps. 13 ayat (5) UU PPN dan pengisiannya sesuai dengan tata cara  pengisian keterangan pada Faktur Pajak.
b. Faktur Pajak Khusus
Jenis Faktur Pajak ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Toko Retail yang merupakan toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Faktur Pajak Khusus dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi, dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail.


c. Faktur Pajak Eks Sederhana
Jenis Faktur Pajak ini terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PKP Pedagang Eceran sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 58/PJ./2010.
PKP PE wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
1)     melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2)     dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3)     pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Contoh tempat penjualan eceran yaitu toko dan kios.
Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
1)     melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2)     dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3)     pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
Contoh tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir yaitu gerai dan kios.
Yang dimaksud dengan "konsumen akhir" adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.
Namun demikian Pengusaha Kena Pajak tetap diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak melakukan usaha perdagangan secara eceran (pabrikan atau distributor) tetapi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Faktur Pajak atas penyerahan oleh Pedagang Eceran berupa :
1)     bon kontan,
2)     faktur penjualan,
3)     segi cash register,
4)     karcis,
5)     kuitansi, atau
6)     tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP PE serta pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.

      2. Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Pengusaha Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

      3. Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 27/PJ/2011, diatur bahwa Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a.     Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b.    Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c.     Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d.    Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e.     Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f.     Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g.    Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h.     Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i.      Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j.      Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
k.     Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum;
l.      Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek; dan
m.   Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.
Dokumen tertentu tersebut di atas selain huruf i dan j paling sedikit harus memuat :
1)     Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
2)     Jumlah satuan barang apabila ada;
3)     Dasar Pengenaan Pajak; dan
                  4)  Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.


Tidak ada komentar: