PPN sebagai Pajak Tidak Langsung
Karakter PPN sebagai pajak
tidak langsung dapat didefinisikan bahwa antara penanggung/pemikul beban pajak
(destinataris pajak) dengan penanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas
negara berada pada pihak-pihak yang
berbeda. Penanggung/pemikul beban pajak
ini berada pada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena
Pajak (JKP). Sedangkan penanggung jawab atas pelaporan/penyetoran pajak ke kas
negara adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang bertindak selaku penjual BKP
atau pengusaha JKP selaku pengusaha yang menyerahkan JKP.
PPN sebagai Pajak Tidak
Langsung dapat disimpulkan memiliki 2 pengertian atau filosofi dasar yakni :
a.
beban pajak dialihkan kepada pihak lain,
yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi obyek pajak.
b.
tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas
negara tidak berada ditangan pihak yang memikul beban pajak yang berarti bahwa
:
1)
apabila pembeli atau penerima jasa telah
membayar pajak yang terutang kepada penjual atau pengusaha jasa, pada
hakekatnya sama dengan telah membayar pajak tersebut ke kas negara.
2)
dalam hal (PKP) penjual tidak memungut pajak
dari pembeli dengan alasan apapun, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual,
bukan tanggung jawab pembeli.
Oleh karena itu apabila
terjadi penyimpangan pemungutan PPN, fiskus akan meminta pertanggungjawaban
kepada Penjual BKP atau Pengusaha JKP tersebut, meskipun dalam UU PPN diatur
bahwa pembeli BKP atau penerima JKP juga dapat menanggung konsekuensi hukum
(tanggung renteng) dari tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Penjual BKP
atau Pengusaha JKP tersebut apabila pembeli BKP atau penerima JKP tidak dapat
menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau
pemberi JKP tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar