SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Senin, 11 Maret 2013

SERI PPN : PAJAK TIDAK LANGSUNG



PPN sebagai Pajak Tidak Langsung
Karakter PPN sebagai pajak tidak langsung dapat didefinisikan bahwa antara penanggung/pemikul beban pajak (destinataris pajak) dengan penanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas negara berada pada  pihak-pihak yang berbeda. Penanggung/pemikul beban pajak  ini berada pada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan penanggung jawab atas pelaporan/penyetoran pajak ke kas negara adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)  yang  bertindak selaku penjual BKP atau  pengusaha  JKP selaku pengusaha yang menyerahkan JKP.
PPN sebagai Pajak Tidak Langsung dapat disimpulkan memiliki 2 pengertian atau filosofi dasar yakni :
a.     beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi obyek pajak.
b.    tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas negara tidak berada ditangan pihak yang memikul beban pajak yang berarti bahwa :
1)     apabila pembeli atau penerima jasa telah membayar pajak yang terutang kepada penjual atau pengusaha jasa, pada hakekatnya sama dengan telah membayar pajak tersebut ke kas negara.
2)     dalam hal (PKP) penjual tidak memungut pajak dari pembeli dengan alasan apapun, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual, bukan tanggung jawab pembeli.
Oleh karena itu apabila terjadi penyimpangan pemungutan PPN, fiskus akan meminta pertanggungjawaban kepada Penjual BKP atau Pengusaha JKP tersebut, meskipun dalam UU PPN diatur bahwa pembeli BKP atau penerima JKP juga dapat menanggung konsekuensi hukum (tanggung renteng) dari tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Penjual BKP atau Pengusaha JKP tersebut apabila pembeli BKP atau penerima JKP tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP tersebut.

Tidak ada komentar: