Kegiatan membangun
sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan
PPN dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
Untuk melindungi
masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Berdasarkan
PMK-39/PMK.03/2010 tgl 22 Februari 2010 berlaku sejak 1 April 2010 dijelaskan
bahwa :
a.
kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun
bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang
pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
b.
Bangunan dimaksud adalah berupa satu atau lebih
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan
tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
1) konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan
batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2) diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan
usaha; dan
3) luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter
persegi).
c. DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan
dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga
perolehan tanah.
d. Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri
terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan.
Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2012 telah diterbitkan PMK-163/PMK.03/2012
yang mengubah PMK-39/PMK.03/2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri yang pokok-pokok perubahannya sebagai berikut :
a.
Bangunan dimaksud adalah berupa satu atau lebih
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan
tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
1) konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan
batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2) diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan
usaha; dan
3) luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter
persegi).
b. DPP adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan
dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga
perolehan tanah.
c. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN terutang ke kas
negara, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
d. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi,
orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri :
1) tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang
dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau
2) memberikan data atau bukti pendukung biaya yang
dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak
benar atau tidak lengkap,
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang
dibayarkan untuk membangun bangunan, ditetapkan secara jabatan oleh DJP.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor
PER-23/PJ/2012 jo PER-25/PJ/2012 tentang tata cara penetapan secara jabatan
atas jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun
bangunan dalam rangka kegiatan membangun sendiri, dinyatakan bahwa dalam hal
berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri tidak memberikan data atau bukti pendukung
biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, maka
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan
ditetapkan secara jabatan berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan
Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara dan perubahannya.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan atau
verifikasi, apabila orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau
yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
sehingga:
1) jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan lebih rendah
dari nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), maka
penetapan secara jabatan dihitung berdasarkan data nilai terendah data Harga
Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) tersebut; atau
2) jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan lebih tinggi
dari nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), maka
penetapan secara jabatan dihitung berdasarkan data atau bukti pendukung biaya
yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar