SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Sabtu, 16 Maret 2013

SERI PPN : KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN



Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan PPN dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Berdasarkan PMK-39/PMK.03/2010 tgl 22 Februari 2010 berlaku sejak 1 April 2010 dijelaskan bahwa :
a.     kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
b.    Bangunan dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
1)     konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2)     diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3)     luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
c.     DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
d.    Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan.

Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2012 telah diterbitkan PMK-163/PMK.03/2012 yang mengubah PMK-39/PMK.03/2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang pokok-pokok perubahannya sebagai berikut :
a.     Bangunan dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
1)     konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2)     diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3)     luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
b.    DPP adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
c.     Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN terutang ke kas negara, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
d.    Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri :
1)     tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau
2)     memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, ditetapkan secara jabatan oleh DJP.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 jo PER-25/PJ/2012 tentang tata cara penetapan secara jabatan atas jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan dalam rangka kegiatan membangun sendiri, dinyatakan bahwa dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, maka jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan ditetapkan secara jabatan berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, apabila orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap, sehingga:
1)     jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan lebih         rendah dari nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), maka penetapan secara jabatan dihitung berdasarkan data nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) tersebut; atau
2)     jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan lebih         tinggi dari nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), maka penetapan secara jabatan dihitung berdasarkan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan.

Tidak ada komentar: