SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Selasa, 12 Maret 2013

SERI PPN : EKSPOR JASA KENA PAJAK OLEH PKP


Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian ekspor JKP adalah penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh PKP yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean. 

Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 (nol) persen sesuai PMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sebagaimana telah diubah dengan PMK-30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 adalah sebagai berikut :

1. Jasa Maklon, dengan batasan : 
  • Pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;
  •  spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan; 
  • kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan 
  • pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
2. jasa perbaikan dan perawatan, dengan batasan bahwa jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
 
3. jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, dengan batasan bahwa jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.


Contoh :
PT. Adi Karya sebuah perusahaan konstruksi berkedudukan di Jakarta pada tahun 2012 mendapat kontrak jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi berupa pembangunan gedung perkantoran di Singapura dari Singapore Constructions Ltd.

Tidak ada komentar: