Karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri mengandung makna bahwa PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip tempat tujuan (destination principle) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi. Dengan menerapkan prinsip ini, PPN dapat menunjukkan netralitasnya di dunia international.
Contoh: Impor Televisi dari Jepang dikenakan PPN
Impor karena akan dikonsumsi di dalam negeri. Demikian pula Televisi yang
diproduksi di dalam negeri yang dijual didalam negeri juga dikenakan PPN.
Dengan destination principle, PPN tidak bersifat diskriminatif karena produk
domestik atau impor yang dikonsumsi di dalam negeri sama-sama dikenakan PPN.
Apabila barang atau jasa
itu akan dikonsumsi di luar negeri, tidak dikenakan PPN di Indonesia. Begitu
pula barang produksi dalam negeri yang akan diekspor tidak dikenakan PPN di
negara asal melainkan dikenakan PPN di negara tujuan barang yaitu negara tempat
komoditi ekspor tersebut akan dikonsumsi. Meskipun demikian, supaya daya saing
komoditi ekspor Indonesia dengan produk domestik negara pengimpor tidak
dipengaruhi oleh PPN Indonesia, masih diperlukan sarana lain berupa pengenaan
PPN atas komoditi ekspor dengan tarip 0%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar