SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Senin, 11 Maret 2013

SERI PPN : PAJAK ATAS KONSUMSI DALAM NEGERI


Karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri mengandung makna bahwa PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip tempat tujuan (destination principle) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi. Dengan menerapkan prinsip ini, PPN dapat menunjukkan netralitasnya di dunia international.



Contoh: Impor Televisi dari Jepang dikenakan PPN Impor karena akan dikonsumsi di dalam negeri. Demikian pula Televisi yang diproduksi di dalam negeri yang dijual didalam negeri juga dikenakan PPN. Dengan destination principle, PPN tidak bersifat diskriminatif karena produk domestik atau impor yang dikonsumsi di dalam negeri sama-sama dikenakan PPN.


Apabila barang atau jasa itu akan dikonsumsi di luar negeri, tidak dikenakan PPN di Indonesia. Begitu pula barang produksi dalam negeri yang akan diekspor tidak dikenakan PPN di negara asal melainkan dikenakan PPN di negara tujuan barang yaitu negara tempat komoditi ekspor tersebut akan dikonsumsi. Meskipun demikian, supaya daya saing komoditi ekspor Indonesia dengan produk domestik negara pengimpor tidak dipengaruhi oleh PPN Indonesia, masih diperlukan sarana lain berupa pengenaan PPN atas komoditi ekspor dengan tarip 0%.  

Tidak ada komentar: