SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Jumat, 02 November 2012

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI & PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK TATA NIAGA KENDARAAN


Masih banyak kalangan usaha yang bergerak di bidang automotif belum begitu memahami tentang cara penghitungan/pengenaan dan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Apabila terjadi kesalahan dalam pemungutan maka akan sangat berdampak kepada keuangan perusahaan mengingat tarif PPnBM cukup tinggi. Hal inilah yang mendasari penulis untuk menekankan kembali tata cara pengenaan PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang tergolong mewah selain tetap melakukan pemungutan PPN.
Dalam pengenaan PPnBM atas barang yang tergolong mewah, harus dipegang filosofi pengenaannya yakni hanya dikenakan sekali pada saat penyerahan atau impor BKP yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PPN yang berbunyi:
Ayat (1)
Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:
a.        penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
b.        impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Ayat (2)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Perlakuan ini berbeda dengan pengenaan PPN yang dikenakan pada setiap jalur produksi dan distribusi BKP sampai berakhir pada konseumen akhir.
Nah, pertanyaannya adalah bagaimana pengenaan PPnBM setelah penyerahan pertama kali atau impor tersebut? Bagaimana menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang merupakan Harga Jual dari BKP tergolong mewah tersebut?
Pasal 1 angka 17 dan 18 dinyatakan bahwa :
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dinyatakan bahwa :
Ayat (2)
Dalam hal:
a.        Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menggunakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dihasilkannya; dan
b.        atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya tersebut telah dibayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Dasar Pengenaan Pajak berupa Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya tersebut.
Ayat (3)
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, adalah tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut.
Ayat (4)
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain:
a.        Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau
b.        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah,
adalah termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut.

Dari uraian pasal tersebut dapat ditarik penegasan bahwa terdapat 3 kondisi dalam menentukan DPP sehubungan dengan pengenaan PPN maupun PPnBM yakni :

1.       Penyerahan oleh PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah yang mengandung bahan baku/bahan pembantu yang juga merupakan BKP tergolong mewah dan PpnBMnya telah dibayar;
Sebagaimana diutarakan di atas, DPPnya adalah Harga Jual termasuk PPnBM dan penulis lebih enak menyebutkan bahwa DPP nya adalah Harga Jual itu sendiri yang didalamnya terkandung PPnBM yg telah dibayar dari pembelian bahan baku/bahan pembantu yang merupakan BKP tergolong mewah. Mengapa dimasukkan dalam harga jual? Karena filosofi pengenaan PPnBM hanya dikenakan sekali saja sehingga PPnBM dari pembelian bahan itu secara tidak langsung dimasukkan ke dalam biaya produksi/harga pokok yang akan ditambahkan margin laba untuk menetapkan harga jual.
Hal ini juga tidak bertentangan dengan definisi Harga Jual itu sendiri yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Karena prinsip pengenaan hanya sekali itu yang menimbulkan konsekuensi PPnBM yang telah dibayar masuk ke biaya yang diminta atau seharusnya diminta untuk menentukan Harga Jualnya, dengan catatan tidak termasuk PPN.
Untuk mendukung penjelasan di atas, diberikan contoh sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tersebut yakni :
PT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut PT A telah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp350.000,00.
Apabila harga produksi mobil sebesar Rp110.000.000,00 dan keuntungan yang diinginkan PT A sebesar Rp40.000.000,00 maka Harga Jual mobil tersebut sebesar Rp150.350.000,00. Dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak atas mobil tersebut adalah sebesar Rp150.350.000,00. Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut:
a.       Pajak Pertambahan Nilai                                         = 10% X Rp150.350.000,00 = Rp15.035.000,00
b.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tarif 20%) = 20% X Rp150.350.000,00 = Rp30.070.000,00

2.       Penyerahan oleh PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah atau Impor BKP tergolong mewah oleh PKP;
Untuk kondisi kedua ini dinyatakan bahwa DPPnya adalah Harga Jual tidak termasuk PPnBM. Ini merupakan pengenaan PPnBM untuk pertama kali dan hanya sekali saat penyerahan atau impor tersebut. Saat penyerahan atau impor BKP tergolong mewah tersebut, penghitungan DPPnya tidak termasuk PPN maupun PPnBM.
Untuk mendukung penjelasan di atas, diberikan contoh sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tersebut yakni :
Contoh 1 saat penyerahan oleh PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah
PT X yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT A (selaku distributor) dengan Harga Jual sebesar Rp100.000.000,00. Atas penjualan tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20%. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp100.000.000,00, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (sebesar 20%) yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian jumlah yang dibayar oleh PT A adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual)                 = Rp100.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai                                     = Rp  10.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah                 = Rp  20.000.000,00  +
--------------------------
Jumlah yang dibayar oleh PT A                          = Rp130.000.000,00

Contoh 2 saat Impor BKP tergolong mewah
PT C mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp200.000.000,00. Atas impor tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 30%. Dasar Pengenaan Pajak atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp200.000.000,00, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (sebesar 30%) yang dikenakan atas impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian jumlah yang dibayar oleh PT C adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Impor)               = Rp200.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai                                     = Rp  20.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah                 = Rp  60.000.000,00  +
                                                                                 ---------------------------
Jumlah yang dibayar oleh PT C                          = Rp280.000.000,00

3.       Penyerahan oleh PKP selain PKP yang menghasilkan atau melakukan impor BKP tergolong mewah.
Nah, untuk penyerahan BKP tergolong mewah oleh PKP yang bukan menghasilkan atau mengimporkan BKP tersebut, maka DPPnya adalah Harga Jual termasuk PPnBM mengingat PPnBM hanya dikenakan sekali saat PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah menjual BKP tersebut atau saat impor BKP tersebut dan PKP di sini berfungsi mendistribusikan BKP tersebut yang akhirnya sampai ke tangan konsumen akhir. Atau dengan kata lain, distributor tidak lagi memungut PPnBM kepada konsumen dan PPnBM yang telah dibayar kepada produsen atau importir dimasukkan ke dalam biaya produksi/harga pokok untuk menetapkan harga jual sebagai DPP atas pengenaan PPN dan PPnBM.
Untuk mendukung penjelasan di atas, diberikan contoh sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tersebut yakni :
Contoh 1:
Kelanjutan dari contoh 1 sebagaimana dimaksud pada Penjelasan ayat (3), PT A menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT B (atau konsumen akhir) dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp15.000.000,00. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT B adalah sebagai berikut:
Harga beli PT A                                                                                         = Rp 100.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar                   = Rp   20.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan                                                                = Rp   15.000.000,00  +
                                                                                                                        ----------------------------
Dasar Pengenaan Pajak                                                                             = Rp 135.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10% x Rp135.000.000,00                                = Rp   13.500.000,00  +
                                                                                                                        ----------------------------
Jumlah yang dibayar oleh PT B                                                               = Rp 148.500.000,00

Contoh 2:
Kelanjutan dari contoh 2 sebagaimana dimaksud pada Penjelasan ayat (3), PT C menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT D dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp40.000.000,00. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT D adalah sebagai berikut:
Nilai Impor PT C                                                                                               = Rp 200.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar                           = Rp   60.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan                                                                        = Rp   40.000.000,00
                                                                                                                                                                                                                                                      ----------------------------
Dasar Pengenaan Pajak                                                                                    = Rp 300.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10% x Rp300.000.000,00                                       = Rp   30.000.000,00 +
                                                                                                                              ----------------------------
Jumlah yang dibayar oleh PT D                                                                     = Rp 330.000.000,00

Untuk poin 3 ini, dalam prakteknya di dunia usaha masih sering terjadi kesalahan dalam pengenaan PPnBM sebagai akibat kesalahan penentuan DPPnya yang dilakukan oleh Pengusaha maupun saran/tindakan hukum yang diberikan oleh petugas pajak/pemeriksa. Hal ini juga dipengaruhi oleh adanya peraturan pelaksanaan di bidang PPN yang mengatur pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/2000 yang sebenarnya tidak berlaku lagi dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-540/PJ./2000.
Adapun kesalahan penentuan DPP menurut SE-21 yang sudah tidak berlaku ini dibandingkan dengan contoh 1 di atas dapat digambarkan sebagai berikut:
Harga beli PT A                                                                                            = Rp 100.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan                                                                   = Rp   15.000.000,00  +
                                                                                                                        ----------------------------
Dasar Pengenaan Pajak                                                                                = Rp 115.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10% x Rp115.000.000,00                                   = Rp   11.500.000,00 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar                       = Rp   20.000.000,00 +
                                                                                                                        ----------------------------
Jumlah yang dibayar oleh PT B (atau konsumen akhir)                         = Rp 146.500.000,00


Untuk menambah informasi mengenai tarif PPnBM untuk BKP tergolong mewah kelompok kendaraan bermotor, sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa :
Ayat (1)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
a.        kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
b.        kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
Ayat (2)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :
a.        kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
b.        kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
Ayat (3)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a.        kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
b.        kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
Ayat (4)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
a.        kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b.        kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c.        kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
Ayat (5)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Ayat (6)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
a.        kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b.        kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Ayat (7)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
a.        kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b.        kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c.        kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d.       trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Demikianlah uraian singkat tata cara pengenaan PPnBM untuk tata niaga kendaran bermotor pada khususnya dan juga dapat berlaku untuk produk/BKP tergolong mewah lainnya agar dapat diimplementasikan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang ada dan terhindar dari  kesalahan yang akan berakibat pada kekurangan pembayaran pajak. 

KETENTUAN FORMAL :

1.       Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (disebut UU PPN);
2.       Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
4.       Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-540/PJ./2000 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor.

Tidak ada komentar: