SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Kamis, 11 Agustus 2011

SOPINDO AGUSTUS 2011 : TANYA JAWAB SOPINDO

Dear Sopindo,

Mohon Koreksi SPT Masa 1111 DM; Keterangan Wajib Pajak tersebut mengunakan Norma Perhitungan dalam SPT Tahunan 2010 dan 2011 nya,....
Usaha Dagang ATK; PKP melayani bendahara pemunggut PPN ( PPN sudah disetor dan diberikan SSP lampiran 3)- dan Pembeli Umum....Bagaimanakah perlakuan tata cara pengisian SPT masa 1111 DM yang benar,
apabila pembelian pemunggut digabung dengan total pembelian oleh pembeli umum.....

Data terlampir pada email ini....
Thank You,

Pembaca

SOPINDO :
Yth. Pembaca Setia Sopindo

Seperti yang saya utarakan sebelumnya bahwa konsep pengkreditan pajak masukan untuk usaha dengan omzet tertentu itu terkesan final yakni dari seluruh penjualan dianggap ada Pajak Keluarannya dan disetor ke kas negara oleh PKP sendiri sebesar neto 3%.
Hal ini jangan sampe membuat bingung dg adanya pajak yg disetor oleh pemungut PPN atau PPN yang kita pungut dr pembeli umum. Pajak ini merupakan pajak yang harus disetor oleh PKP maupun pemungut (pajak Keluaran) dan bukan pajak yang berfungsi sebagai kredit pajak (Pajak Masukan) yg bisa membuat kondisi Lebih Bayar.
Begitu PKP menggunakan metode pengkreditan ini, berarti harus menerima konsekuensi kurang bayar, kecuali ada kesalahan dalam pembayaran kurang bayar tersebut sehingga bisa lebih bayar.
Masalah lebih bayar utk kondisi normal tidak akan terjadi di metode ini.

Jika kita lihat dalam pembukuan, Pajak yang dipungut dan disetor oleh pemungut tidak akan berpengaruh krn dibukukan tanpa ppn, sedangkan pajak yg kita pungut dr pembeli biasa akan kita bukukan pada sisi kredit. Dalam pembukuan juga kita pasti akan membukukan pajak yg telah kita bayar ke PKP penjual dr apa yg selama ini kita beli. Dan (dlm pembukuan saja) apabila total pajak yg kita pungut alias PK, kita sandingkan dg pajak yg kita bayar ke penjual (PM), PK tersebut lebih besar dr PM yg kita bayar, atas kelebihan itu kita bisa anggap sebagai penghasilan lain-lain. Mis. Total penjualan 150jt dg total PK yg kita pungut dr pembeli 10jt (tidak termasuk PK dr pemungut 5jt), total PM yg kita bayar 5jt, terus pake metode ini harus setor PKnya ke kas negara (30% X 10jt) 3jt, maka akan ada kelebihan pajak yg kita pungut (PK) sebesar 2Jt (10jt-5jt-3jt) dan ini bisa kita akui sbg penghasilan.

Jadi kalo dilihat dari kasus Bpk, total penjualan ke pemungut ditambah ke pembeli umum dimasukkan dalam SPT baik di lampiran 1111 A DM maupun induk 1111 DM.
Sebagai tambahan informasi:
Transaksi penjualan ke pemungut paling banyak 1jt (PPN 100rb) menggunakan mekanisme pemungutan biasa yakni PPN dipungut oleh PKP sendiri dan untuk traksaksi ke pembeli umum tetap menerbitkan Faktur Pajak namun data pembeli boleh tidak dicantumkan. Jadi data pembeli umum juga mesti dilaporkan di lampiran 1111 A DM krn ada Faktur Pajaknya.

Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat dan terima kasih telah mengunjungi blog SOPINDO.


Salam,

SOPINDO
www.solusipajak-info-guide.blogspot.com

2 komentar:

Anonim mengatakan...

kalau boleh tahu, untuk ppn yang ke pemungut kenapa tidak bisa diakui sebagai ppn dibayar dimuka (kredit pajak). tolong dasar hukumnya kalau ada. tapi kalau sekedar "begitu kata petugas", wajib pajak rugi, soalnya di form ppn dm kan ada baris isian ppn dibayar dimuka (yg dipungut pemungut) thanks.

I Ketut Suastika mengatakan...

Maaf sebelumnya pembaca SOPINDO, kami baru bisa memberi penjelasan...
Untuk pertanyaan yg Saudara sampaikan, dapat kami jelaskan bahwa seperti yg kami utarakan dalam artikel tanya jawab ini, kesan yg dapat disimpulkan dari pemilihan untuk memakai metode pengkreditan PM ini adalah pajak final yakni apapun kondisinya apakah ada rugi/kelebihan PPN Masukan atau ada penyerahan yg bisa sbg pengurang PPN Keluaran (sbg pajak dibayar dimuka), ketentuan mengharuskan utk membayar secara neto yakni utk penyerahan BKP 3% dan JKP 4%.
Itu konsekuensinya kita memilih utk memakai metode pengkreditan PM atas jumlah peredaran usaha tertentu.
Kalau kita ingin diakui pajak yg dibayar dimuka spt PPN ke pemungut, maka ada baiknya kita memilih utk memakai metode pengkreditan PM biasa/normal yakni PPN Keluaran dikurangi PPN Masukan dg pelaporan menggunakan SPT PPN 1111.
Dasar hukumnya adalah PER-45/PJ/2010 tgl 6 Okt 2010 ttg bentuk SPT 11DM dan petunjuk pengisiannya.
Demikian yg dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat bagi Saudara dan Pembaca SOPINDO lainnya.