SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Kamis, 11 Agustus 2011

SOPINDO AGUSTUS 2011 : TANYA JAWAB SOPINDO

Kepada YTH,
 
Saya mau tanya tentang "HARTA HIBAH KELUARGA SEDARAH GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT ADALAH OBJEK PPH DILIHAT DARI ASPEK HUBUNGAN USAHA, PEKERJAAN & KEPEMILIKAN"
Kasusnya:
 
PT ABC terdiri dari Tuan X (Komisaris) 60%,  Tuan Y(Direktur) 5%,  dan Tuan Z (35%).
Tuan Y anak kandung dari Tuan X
Tuan Y tdk mau meneruskan bisnis PT X dan dia menghibahkan sahamnya kepada Tuan X.
Apakah hibah atas saham tersebut menjadi object kena pajak?
 
Terima Kasih.
 
Pembaca Sopindo
 
SOPINDO :
Yth Pembaca setia Sopindo

Salam hormat dan maaf atas keterlambatan respon dari kami.
Mengenai masalah hibah saham ini, sebelumnya kami ingin tegaskan di sini bahwa saham yang dihibahkan oleh Tuan X ke anak kandingnya yakni Tuan Y adalah saham PT. X, bkn PT. ABC. Kalau memang seperti itu faktanya, disini kami dapat sampaikan bahwa:
1. Hubungan pekerjaan & kepemilikan antara Tuan X dan Tuan Y hanya jelas terlihat di PT. ABC dimana Tuan X dan Tuan Y ada hubungan pekerjaan yakni sbg komisaris dan direktur dan juga ada hubungan kepemilikan yakni sama2 memiliki saham PT. ABC.
(asumsi: untuk info PT. X tidak ada hubungan pekerjaan maupun kepemilikan krn tidak disampaikan)
2. Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini hanya mengatur hubungan usaha pekerjaan dan kepemilikan dalam 1 perusahaan dan belum berani dengan tegas mengatur hubungan dalam perusahaan afiliasi atau anak perusahaan.
(Dalam tulisan saya, dikemukakan adanya pendapat akan perlunya penegasan dari DJP utk hubungan tidak hanya dlm 1 perusahaan tp antar perusahaan, dg tujuan hanya sebagai bahan kajian ilmiah utk kasus hibah saham, krn hubungan usaha pekerjaan dan kepemilikan juga pasti ada di antara perusahaan afiliasi dikaitkan dengan aturan perpajakan mengenai Hubungan Istimewa)
3. Oleh karena itu, apabila Tuan X menghibahkan saham yg dimiliki di PT. X (bkn di PT. ABC) ke Tuan Y, maka kasus tersebut belum dapat dikatagorikan hibah yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
4. Namun apabila Tuan X menghibahkan saham yg dimiliki nya di PT. ABC ke Tuan Y, baru dapat dikatagorikan hibah yang merupakan objek Pajak Penghasilan.

Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat memberikan solusi dan bermanfaat dalam menyelesaikan kasus hibah yang Bpk. Carlie tanyakan.
Sukses selalu dan kami harapkan hubungan ini terus berlanjut untuk kemajuan kita bersama dalam hal perpajakan.
Terima kasih.

Hormat kami,
 

Tidak ada komentar: