SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Kamis, 11 Agustus 2011

SOPINDO AGUSTUS 2011 : TANYA JAWAB SOPINDO

Yth, SOPINDO
Baru saja saya membaca blog yang Bapak tulis. Terimakasih untuk tulisannya.
Dalam kesempatan ini, saya juga ingin minta solusi mengenai permasalahan yang sedang dihadapi,sbb :
Nama saya, Tn. ABC 80 tahun. Memiliki NPWP, tetapi karena sudah pensiun, saya sudah tidak melapor SPT lagi.Saya memberikan uang sebesar 300 juta rupiah untuk cucu saya, Sdr. XYZ umur 19 tahun untuk membeli sebuah rumah. Rumah tersebut dibeli secara tunai sebesar 260 juta.
Pertanyaan :
1. Untuk membeli rumah persyaratannya harus mempunyai NPWP, padahal cucu saya masih kuliah dan belum bekerja.Apakah harus tetap membuat NPWP ? (kalau ya, pekerjaannya harus diisi ....... apa ?) Bagaimana untuk selanjutnya pelaporan SPT ? Apa perlu ?
2. Apakah pemberian uang sebesar 300 juta rupiah dari saya ke cucu saya harus dibuatkan surat / akte hibah, atau hadiah ?  (supaya jelas kalau sewaktu-waktu ada pemeriksaan pajak)
Demikian pertanyaan kami.
Terima kasih untuk solusinya.
Pembaca Sopindo

SOPINDO:
Yth. Pembaca Setia Sopindo

Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya dan mohon maaf baru bisa balas email Bapak.
Untuk kasus yang Bapak tanyakan, dapat saya jelaskan bahwa:
1. Dalam dokumen Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan memang diwajibkan mengisi data NPWP dan ini pertimbangannya bahwa setiap Wajib pajak yang membeli property telah dianggap memperoleh penghasilan. Untuk ketentuan umum yang wajib NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memperoleh penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni utk diri sendiri (belum nikah) Rp 15.840.000,- Dalam hal ini, cucu Bpk dikatagorikan memperoleh penghasilan melebihi PTKP sehingga secara tidak langsung wajib NPWP. Nah, utk pekerjaan, yang sedikit membingungkan, sehubungan masih status mahasiswa dan yg ada di ketentuan hanya kelompok pengawai negeri, TNI/Polri, pengawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, namun dlm kode klasifikasi lapangan usaha utk cucu Bpk mungkin bs dimasukkan ke 95005 yaitu keterangannya: pegawai lepas lainnya yakni mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa dan tidak termasuk dalam kelompok pegawai di atas.
Untuk pelaporan SPT, kalo dia sudah memiliki NPWP maka konsekuensinya wajib melaksanakan pelaporan SPT, termasuk kewajiban untuk Bapak sendiri, sebenarnya masih wajib lapor SPT biarpun telah pensiun krn masih memperoleh penghasilan berupa uang pensiun, misnya.
2. Untuk pemberian uang dari Bapak ke cucu dalam rangka pembelian rumah, ini sesuai ketentuan dikatagorikan hibah yang merupakan objek pajak (PPh) yakni bagi cucu Bpk ini merupakan penghasilan. Ketentuannya yg bukan objek pajak adalah hibah dari keluarga sedarah garis keturunan lurus 1 derajat yakni dari bapak kandung ke anak kandung, atau sebaliknya dari anak ke bapak kandung. Sedangkan kasus Bpk, hibah itu langsung dari Bapak (kakek) ke cucu bapak (bkn ke anak Bpk) yang tidak masuk ketentuan bukan objek pajak. Ini juga salah satu kriteria cucu Bpk wajib NPWP, karena dianggap dapat penghasilan berupa hibah dari kakeknya. Sebenarnya hal ini bisa diakalin, misalnya dibuatkan akta hibah dari bapak ke anak bpk terlebih dahulu, baru dibuatkan kembali akta hibah dari anak bapak (bpk kandung cucu) ke cucu Bpk.

Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat. Sekali lg mohon maaf atas keterlambatan respon emailnya.

Salam,

SOPINDO

www.solusipajak-info-guide.blogspot.com

Tidak ada komentar: